Bertahun-tahun Menabung Demi Umrah, Warga Dompu dan Bima Pulang dengan Luka dan Kekecewaan Diduga Ditipu PT Indah Harmain

Kini, di balik penantian terhadap proses hukum, para calon jemaah masih memegang harapan sederhana, uang mereka kembali, keluarga mereka memperoleh kepastian, dan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci suatu hari nanti tetap terbuka.

Sementara itu, dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Konfirmasi dari pihak yang dilaporkan dan keterangan resmi penyidik tetap diperlukan agar seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

Sebelum nya, dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah senilai Rp1,45 miliar resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Laporan tersebut diajukan PT Taufik Haji dan Umrah (THU) terhadap seorang pengelola PT Indah Harmain Anugrah berinisial LS, menyusul gagalnya keberangkatan 58 calon jemaah umrah pada 28 September 2026.

Direktur PT THU, H. Taufik, mendatangi Polda NTB bersama tim kuasa hukumnya, Irhamzah, SH, dan Ahadiaz Agustav, SH, pada Jumat (9/10/2026).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan tiket pesawat, hotel, dan fasilitas perjalanan umrah, meskipun menurut pihak PT THU, dana untuk kebutuhan tersebut telah disetorkan kepada PT Indah Harmain Anugrah.

Pihak PT THU mempercayakan pengadaan paket perjalanan umrah kepada perusahaan tersebut karena telah menyanggupi penyediaan berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi hotel, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, pihak PT THU mengaku mendapati tiket pesawat yang seharusnya digunakan para jemaah ternyata tidak tersedia.

Akibatnya, puluhan calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci justru menghadapi ketidakpastian di Jakarta.

(Red)

Exit mobile version