MATARAM, SIARPOST – Kesaksian calon jemaah umrah asal Kabupaten Dompu dan Bima mulai mengungkap persoalan di balik gagalnya keberangkatan 58 calon jemaah umrah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 28 September 2026.
Salah seorang calon jemaah asal Desa Wawonduru, Kabupaten Dompu, Samsudin Arifin, mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai rangkaian perjalanan mereka, mulai dari Dompu menuju Mataram hingga ke Jakarta.
Samsudin mengatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WITA. Ia menjadi salah satu dari empat saksi calon jemaah yang memberikan keterangan pada pemeriksaan tersebut, masing-masing dua orang dari Dompu dan dua orang dari Bima.
Menurut Samsudin, persoalan mulai muncul ketika rombongan calon jemaah tiba di Jakarta. Keberangkatan mereka disebut mengalami penundaan beberapa kali hingga akhirnya para jemaah menunggu lebih dari sepekan tanpa kepastian.
“Selama di Jakarta, keberangkatan ditunda beberapa kali. Kami sudah lebih dari seminggu di sana, ternyata tiket kami tidak ada. Katanya hanya booking, tetapi ternyata tiketnya tidak ada sama sekali,” ungkap Samsudin.
Ia menjelaskan, para calon jemaah sempat berharap bisa segera melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci setelah menunggu berhari-hari. Namun, kenyataan yang mereka hadapi justru membuat rencana ibadah umrah tersebut gagal terlaksana.
Dalam keterangannya, Samsudin menilai persoalan yang menyebabkan gagalnya keberangkatan perlu ditelusuri pada pengadaan tiket perjalanan.
Ia menyampaikan bahwa menurut pemahamannya, H. Taufik telah mengurus dokumen para calon jemaah, sedangkan pengadaan tiket ditangani oleh pihak Linda melalui PT Indah Harmain Anugrah.
“Kalau dokumen, menurut yang kami ketahui, semuanya sudah lengkap. Persoalan tiket itu yang mengurus Linda dari PT Haramain,” ujarnya.
Keterangan tersebut merupakan pandangan Samsudin berdasarkan pengalaman dan informasi yang diketahuinya. Penentuan tanggung jawab masing-masing pihak tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa para calon jemaah sempat membicarakan kemungkinan mengumpulkan uang tambahan untuk membeli tiket baru agar keberangkatan tetap bisa dilakukan.
Namun, rencana tersebut akhirnya tidak dilanjutkan karena para jemaah khawatir muncul persoalan baru setelah mereka kembali mengeluarkan uang.
“Kami sempat sepakat mengumpulkan uang lagi untuk membeli tiket. Tetapi setelah dipikirkan kembali, kami takut ada masalah lagi,” katanya.
Lima hingga Enam Saksi Dijadwalkan Memberikan Keterangan
Para calon jemaah berharap pemeriksaan saksi dapat membantu mengungkap duduk perkara gagalnya keberangkatan mereka. Samsudin menyebut, masih ada calon jemaah lain yang bersedia memberikan keterangan kepada penyidik.
Menurut dia, sekitar lima hingga enam orang dijadwalkan menyusul untuk memberikan keterangan dalam waktu dekat. Mereka akan menjelaskan pengalaman yang dialami sejak keberangkatan dari Lombok hingga tiba di Jakarta.
Sementara itu, laporan yang diajukan PT Taufik Haji dan Umrah (THU) kepada Polda NTB sebelumnya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sebesar Rp1.459.200.000 untuk 58 calon jemaah.
Kuasa hukum PT THU sebelumnya menyebut dana tersebut telah disetorkan kepada PT Indah Harmain Anugrah untuk kebutuhan perjalanan, termasuk tiket pesawat dan akomodasi.
Pihak pelapor menduga kewajiban penyediaan fasilitas perjalanan tidak dipenuhi sebagaimana yang diharapkan. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Samsudin berharap penyidik dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan membantu memperjuangkan pengembalian uang para calon jemaah.
“Kami berharap uang kami bisa kembali. Kami masih ingin berangkat umrah,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut sehingga kejadian serupa tidak kembali menimpa calon jemaah lainnya.
Hingga berita ini ditulis, keterangan Samsudin merupakan kesaksian dari sisi calon jemaah. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta keterangan resmi penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. (Red)
