LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Membengkaknya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang masih tinggi, ratusan miliar rupiah anggaran justru tidak terserap secara optimal.
Berdasarkan data keuangan daerah, SILPA KLU pada 2025 mencapai Rp128,025 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp17,7 miliar dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp110,277 miliar.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari DPRD KLU. Legislatif menilai persoalan rendahnya serapan anggaran tidak boleh terus berulang, terlebih waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD KLU sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar), Ardianto, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi lamban dalam mengeksekusi program setelah perubahan APBD dan evaluasi Pemerintah Provinsi NTB rampung.
Menurutnya, kenaikan SILPA harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran birokrasi. Jangan sampai anggaran yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan justru kembali mengendap karena lemahnya pelaksanaan program.
“Begitu perubahan APBD selesai dan evaluasi provinsi sudah tuntas, OPD harus segera bergerak. Jangan sampai waktu yang tersisa justru habis karena keraguan dalam menjalankan kegiatan,” tegasnya.
Ardianto juga menyoroti munculnya ketakutan di kalangan OPD dalam mengeksekusi program yang sebelumnya mendapat catatan atau berstatus anomali. Padahal, catatan tersebut semestinya menjadi bahan perbaikan administrasi, verifikasi, dan perencanaan, bukan alasan untuk menghentikan pekerjaan.
Dia menilai, mekanisme perubahan APBD dan evaluasi pemerintah provinsi merupakan bagian dari proses penyempurnaan anggaran. Karena itu, setelah seluruh tahapan dilalui, OPD harus memiliki keberanian dan kepastian dalam menjalankan program sesuai ketentuan.
Persoalan ini bukan tanpa alasan. Ardianto mengungkapkan, terdapat sejumlah kegiatan yang sebelumnya sudah berjalan melalui APBD murni, bahkan sebagian telah selesai dilaksanakan, tetapi kemudian terhenti akibat persoalan administrasi.
Situasi tersebut dinilai memperlihatkan masih lemahnya koordinasi dan sinkronisasi antarlembaga di lingkungan Pemkab KLU. Akibatnya, program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru tidak bisa dituntaskan secara maksimal.
Sorotan lain diarahkan pada hasil reviu Inspektorat yang diduga membuat sejumlah OPD terlalu berhati-hati dalam membelanjakan anggaran. Ardianto mengingatkan, reviu internal seharusnya menjadi instrumen pendampingan dan perbaikan tata kelola, bukan dipahami sebagai larangan untuk melaksanakan kegiatan.
“Jangan sampai hasil reviu justru membuat OPD takut bekerja. Kalau ada kekurangan administrasi, segera diperbaiki dan dikoordinasikan. Bukan malah membiarkan program berhenti,” ujarnya.
Dia mengingatkan, persoalan serapan anggaran tidak bisa dianggap sekadar urusan administratif. Ketika program tidak berjalan, masyarakat menjadi pihak yang paling berpotensi kehilangan manfaat dari anggaran yang telah dialokasikan.
Karena itu, Banggar bersama pemerintah daerah didorong segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai kendala yang masih menghambat pelaksanaan APBD 2026.
Ardianto berharap tren SILPA yang terus meningkat tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya. Sebab, jika persoalan yang sama terus dibiarkan, target pembangunan daerah dan kualitas pengelolaan keuangan KLU berpotensi ikut terdampak.
Bagi DPRD, tantangan pemerintah daerah saat ini bukan sekadar menyelesaikan tahapan administrasi anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah yang telah dialokasikan benar-benar berubah menjadi program dan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Utara.(Niss)
