BIMA, SIAR POST — Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima senilai Rp39 miliar kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial K yang sebelumnya mengakui dirinya berperan sebagai koordinator penyaluran KUR.
Persoalannya, dari sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bima Kota pada 2025, nama anggota DPRD tersebut tidak tercantum dalam daftar tersangka yang diumumkan kepada publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penyidik mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran kredit tersebut, termasuk pihak yang mengaku bertindak sebagai koordinator.
Sebelumnya, K secara terbuka mengakui dirinya merupakan koordinator KUR BNI 46 Bima. Ia menjelaskan bahwa perannya berkaitan dengan penyampaian informasi program KUR kepada masyarakat sekaligus membantu mencari calon nasabah.
Dalam keterangannya, K juga menyebutkan bahwa nasabah menerima pinjaman dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp50 juta.
Bahkan, K mengaku pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bima Kota terkait dugaan pemotongan dana KUR.
Pengakuan tersebut kini menjadi perhatian LSM Aliansi Pemuda Pemerhati Pembangunan Nusa Tenggara Barat (AP3 NTB).
Koordinator Humas AP3 NTB, Farzin, mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terhadap K, terutama terkait sejauh mana penyidik mendalami perannya dalam mekanisme penyaluran KUR yang kini menyeret sembilan orang sebagai tersangka.
“Kami mempertanyakan sejauh mana penyidik menelusuri peran K. Yang bersangkutan pernah mengakui dirinya sebagai koordinator KUR BNI. Pertanyaannya, bagaimana hasil pendalaman penyidik terhadap peran tersebut? Apakah sudah diperiksa secara menyeluruh dan bagaimana kesimpulannya?” tegas Farzin.
Menurut Farzin, pengakuan seseorang sebagai koordinator tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, informasi tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam proses pendalaman penyidikan, khususnya untuk mengungkap mekanisme penyaluran, perekrutan nasabah, hingga dugaan penyimpangan dana KUR.
AP3 NTB juga menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, termasuk penjelasan mengenai status pihak-pihak yang pernah disebut memiliki peran dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Jangan sampai publik hanya mengetahui ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak mendapatkan penjelasan bagaimana nasib pihak-pihak lain yang sebelumnya disebut memiliki peran sebagai koordinator. Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi penyidik harus memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi KUR BNI Cabang Bima tersebut mencapai sekitar Rp39 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran KUR kepada 1.634 nasabah yang berasal dari kalangan petani jagung dan peternak.
Dalam proses penyidikan, aparat sebelumnya juga telah memeriksa 14 pegawai BNI Cabang Bima, 12 koordinator Collection Agent (CA), serta 790 nasabah penerima KUR.
Sementara itu, pemberitaan detikBali pada 9 November 2025 menyebutkan sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan dan proses pemberkasan perkara masih berlangsung.
Besarnya nilai kerugian negara dan banyaknya pihak yang telah diperiksa membuat perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian masyarakat.
Bagi AP3 NTB, penanganan perkara tersebut harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran KUR.
Farzin secara khusus meminta Polres Bima Kota memberikan penjelasan mengenai status pemeriksaan anggota DPRD berinisial K, termasuk apakah yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi, bagaimana hasil pendalaman terhadap pengakuannya sebagai koordinator, serta apakah ditemukan bukti yang menghubungkannya dengan dugaan penyimpangan penyaluran KUR.
“Kami meminta penyidik tidak berhenti pada sembilan tersangka yang sudah diumumkan. Jika masih ada pihak lain yang memiliki keterkaitan, silakan didalami berdasarkan bukti. Jangan sampai muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengapa ada nama yang sebelumnya mengakui sebagai koordinator, tetapi kemudian tidak terlihat dalam perkembangan penetapan tersangka,” tegasnya.
AP3 NTB menegaskan, desakan tersebut bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.
Sebaliknya, mereka mendorong transparansi, profesionalitas, dan kesetaraan penegakan hukum agar seluruh rangkaian dugaan penyimpangan KUR BNI Bima dapat terungkap secara terang.
Kini, publik menunggu penjelasan Polres Bima Kota mengenai sejauh mana pendalaman terhadap peran anggota DPRD berinisial K dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp39 miliar tersebut. (Red)
