Perubahan lokasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status anggaran yang sebelumnya disiapkan untuk penyelenggaraan di KSB. Apakah sudah dicairkan, digunakan, dialihkan melalui mekanisme yang sah, atau masih dipertanggungjawabkan berdasarkan rencana awal?
Pelapor meminta Kejati NTB menelusuri seluruh komponen pembiayaan, mulai dari perlengkapan pertandingan, honorarium panitia dan perangkat pertandingan, transportasi, konsumsi, penginapan, hingga kebutuhan teknis lainnya.
Dalam pengaduannya, Junaidi tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap SY dan AL.
Bendahara KONI KSB juga diminta dimintai keterangan terkait pengelolaan, pencairan, aliran dana, dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain itu, Ketua Kontingen KSB pada Porprov XII NTB 2026 yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat turut diminta diperiksa untuk menjelaskan realisasi keberangkatan, penggunaan fasilitas, serta pembiayaan atlet dan ofisial selama pertandingan.
Dugaan pembiayaan ganda juga menjadi salah satu materi pengaduan, khususnya apabila terdapat dukungan transportasi, fasilitas, atau bantuan dari pihak ketiga, misalnya Amman, yang ternyata tetap dibebankan kepada anggaran KONI.
Karena itu, pelapor meminta penyidik menelusuri seluruh sumber penerimaan, dokumen pengadaan, kontrak penyedia jasa, bukti transfer, serta laporan pertanggungjawaban.
Melalui laporan tersebut, Kejati NTB diminta memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, persetujuan, pencairan, penggunaan, hingga pengesahan pertanggungjawaban anggaran.
Pemeriksaan juga diharapkan menjangkau pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan pengeluaran fiktif, penggelembungan biaya, maupun pembayaran ganda.
Saat berita ini dimuat, pihak KONI KSB masih berusaha dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut. (Red).
