SUMBAWA BARAT, SIARPOST — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret seorang anggota Polres Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Brigpol S, memasuki tahap pemeriksaan internal. Anggota polisi yang sebelumnya dilaporkan oleh istrinya sendiri itu dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Rendy Andy Julikhlas, membenarkan bahwa anggota tersebut telah menjalani pemeriksaan urine dan penggeledahan. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan positif methamphetamine, meskipun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan.
“Sedang proses pemeriksaan oleh Propam Polres KSB untuk dilakukan sidang disiplin atau sidang kode etik,” kata AKBP Rendy Andy Julikhlas saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
“Pada saat cek urine dan penggeledahan, yang bersangkutan positif methamphetamine, namun tidak ada barang buktinya,” sambungnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) masih berjalan untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian lantaran laporan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan narkotika, tetapi juga dugaan perselingkuhan, perjudian online hingga penelantaran keluarga.
Berawal dari Laporan Istri Sendiri
Sebelumnya, seorang bidan berinisial EDR melaporkan suaminya, Brigpol S, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tebo, Kecamatan Poto Tano, Polres Sumbawa Barat.
Pengaduan tersebut disampaikan ke Polres Sumbawa Barat pada 16 Oktober 2026. Dalam laporannya, EDR mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya.
EDR mengaku mulai mencurigai adanya perselingkuhan sejak September 2026. Kecurigaan itu semakin kuat setelah dirinya kesulitan menghubungi suaminya dan memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan jarang berada di tempat tinggal maupun kantor.
Puncaknya, pada 3 September 2026, EDR mengaku mendatangi sebuah rumah di kawasan BTN Griya, Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Di lokasi tersebut, ia mengklaim mendapati suaminya sedang mengonsumsi sabu dan bermain judi online.
EDR juga mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan sabu oleh suaminya bukan baru terjadi pada 2026, melainkan telah berlangsung sejak 2015.
Bahkan, ia mengaku memiliki rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika tersebut.
Selain itu, EDR mengeluhkan persoalan nafkah keluarga. Ia mengaku suaminya jarang memberikan nafkah layak untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak mereka.
Berikut sejumlah poin penting dalam pengaduan EDR:
- 3 September 2026: EDR mengaku mendapati suaminya di sebuah rumah kawasan BTN Griya, Alas Barat, sedang mengonsumsi sabu dan bermain judi online.
- September 2026: EDR mengaku semakin mencurigai adanya perselingkuhan setelah suaminya sulit dihubungi dan jarang berada di tempat tinggal.
- 16 Oktober 2026: EDR resmi menyampaikan pengaduan ke Polres Sumbawa Barat terkait dugaan narkoba dan sejumlah persoalan rumah tangga.
- 19 Oktober 2026: EDR mengaku turut menyampaikan laporan terkait dugaan perselingkuhan ke Polda NTB.
- 4 November 2026: Kapolres Sumbawa Barat mengonfirmasi hasil tes urine Brigpol S positif methamphetamine, tetapi tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan. Pemeriksaan Propam masih berlangsung.
Perselingkuhan dan Dugaan Penelantaran Keluarga Menunggu Kejelasan
Sementara itu, untuk dugaan perselingkuhan dan persoalan lainnya, EDR mengaku belum mendapatkan kejelasan perkembangan penanganan laporan.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung MD, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut perkara masih dalam proses pemeriksaan dan anggota yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin.
Namun, pihaknya belum memberikan penjelasan terperinci mengenai keseluruhan materi pengaduan.
Kini, setelah Kapolres mengonfirmasi hasil tes urine positif methamphetamine, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemeriksaan Propam, termasuk kemungkinan pelaksanaan sidang disiplin maupun sidang kode etik terhadap Brigpol S.
Selain proses internal kepolisian, publik juga menunggu kejelasan apakah temuan positif methamphetamine tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasalnya, hasil tes urine positif dan tidak ditemukannya barang bukti saat penggeledahan merupakan dua hal yang perlu dinilai lebih lanjut melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, perkembangan penanganan dugaan perselingkuhan, perjudian online, serta penelantaran keluarga masih menunggu penjelasan resmi pihak berwenang Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat keputusan resmi dari institusi maupun aparat penegak hukum. (Red)
