Lombok utara SiARPOST – Penantian ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk menerima gaji yang tertunda sejak Januari 2026 mulai menemui titik terang. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran rapelan gaji tersebut mulai direalisasikan pada pertengahan November ini.
Anggaran sebesar Rp 4,8 miliar telah disiapkan melalui Perubahan APBD (PAPBD) 2026 untuk membayar hak 455 PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 orang merupakan tenaga di sektor pendidikan dan kependidikan dengan besaran gaji sekitar Rp 1 juta per bulan.
Sekda KLU Sahabuddin mengatakan, pemerintah daerah mengupayakan agar pembayaran bisa dilakukan sesuai target. Namun, pencairan masih bergantung pada hasil evaluasi PAPBD 2026 oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“Insyaallah pertengahan November ini (cair),” ungkap Sahabuddin.
Dia menjelaskan, setelah evaluasi PAPBD rampung, Pemda KLU masih harus menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. Proses administrasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum anggaran dapat dicairkan.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, gaji yang belum diterima sejak awal tahun akan dibayarkan sekaligus melalui mekanisme rapel.
Sahabuddin mengakui, tertundanya pembayaran selama beberapa bulan sebelumnya berkaitan dengan persoalan penganggaran. Kebutuhan belanja untuk PPPK paruh waktu tersebut belum terakomodasi dalam APBD murni 2026 sehingga harus diupayakan melalui perubahan APBD.
Kondisi ini membuat ratusan pegawai, terutama tenaga pendidikan dan kependidikan, harus menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
Dengan alokasi Rp 4,8 miliar tersebut, Pemda KLU berharap kewajiban pembayaran terhadap seluruh PPPK paruh waktu dapat dituntaskan. Pemerintah daerah juga berharap evaluasi dari Pemprov NTB tidak memerlukan waktu lama agar proses pencairan tidak kembali mengalami keterlambatan.(Niss)
