MATARAM, SIARPOST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan Amirullah, S.Sos., mantan Kepala Desa Jembatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penahanan terhadap Amirullah dilakukan Penuntut Umum Kejari Mataram pada Selasa, 3 November 2026. Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp969.598.678,21 atau hampir Rp970 juta.
Amirullah diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Jembatan Kembar selama periode 2019 hingga 2025. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan APBDes selama dua tahun anggaran tersebut.
Penyimpangan itu meliputi penggunaan anggaran tanpa dasar pembayaran, penggelembungan harga atau mark-up, kegiatan maupun pengadaan fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, hingga pajak yang telah dipungut tetapi belum disetorkan ke Kas Negara.
Besaran kerugian negara tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor LHA/K/700.04/VII/07/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil audit tersebut, total kerugian keuangan negara akibat pengelolaan APBDes Desa Jembatan Kembar Tahun Anggaran 2022 dan 2023 mencapai Rp969.598.678,21.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Usai menjalani proses penahanan, Amirullah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.
Kejari Mataram menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Kota Mataram dan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (Red)
