Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan Akan Dibayar Agustus 2020

Sumbawa Barat. SIARPOST – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah akan membayar gaji ke 13 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan pada bulan Agustus 2020 mendatang.

Keputusan Presiden RI tersebut diungkapkannya melalui live konferensi pers di akun youtube Kemenkeu RI, Selasa (21/7).

Namun Untuk kebijakan gaji pensiun dan ke 13 ini tidak diberikan pada pejabat Negara, pejabat eselon I dan eselon II atau pejabat setingkat mereka. Ini dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan pemberian THR yang dilakukan pada bulan mei yang lalu.

Baca juga : kegiatan-posyandu-didesa-cendi-manik-terapkan-protokol-kesehatan-covid-19/

“Gaji dan pensiun ke 13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang selain pejabat Negara,” ungkapnya.

Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke 13 ini adalah Rp28,5 Triliun, yang terdiri dari untuk APBN, ASN gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN Pusat Rp 6,73 triliun.

Sedangkan untuk pensiun ke 13 anggarannya mencapai Rp7,86 triliun, dan untuk pembayaran ASN dearah melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.

Seperti diketahui, gaji 13 ini sudah dianggarkan di dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam UU APBN, namun pelaksanaan UU APBN tahun 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena covid-19 yang mempengaruhi seluruh postur APBN, terutama di bidang belanja Negara.

Baca Juga : pangdam-ix-udayana-bersama-forkopimda-ntb-sambut-kedatangan-lima-pimpinan-institusi-negara/

Dimana banyak sekali tambaha-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid-19 dan bantuan sosial serta pemulihan ekonomi.

Sehingga pemerintah akan melakukan pengelolaan terhadap APBN sehingga pemerintah benar-benar dapat fokus pada menangani covid1-9 dan dampaknya terhadap sosial ekonomi.

Pemerintah menganggap untuk pelaksanaan gaji 13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi .

“Pembayaran gaji 13 akan direncanakan dan dilakukan pada bulan Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada,” jelasnya.

Pemberian gaji 13 didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 35 2019 tentang perubahan ke ketiga atas PP 19/2006 tentang pemberian gaji dan penssiun ke 13 untuk PNS prajurit TNI dan anggaota Polri penerima  pensiun atau tunjangan

Dan PP nomor 38 2019 tentang perubahan atas PP 24 2017 tentang pemberian penghasilan  13 untuk pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non structural.

Oleh karena itu pelaksanaan kebijakan gaji ke 13 tahun 2020 akan dilakukan dengan melakukan perubahan kepada kedua PP tersebut diakibatkan yang menerima gaji 113 adalah mereka yang di bawah pejabat Negara.

Untuk pelaksanaan ini, phaknya akan melakukan koordinasi dengan menpan RB di dalam perubahan PP diharapkan bisa segera selesai sehingga pada Agustus kita dapat melaksanakan pembayaran gaji ke 13 untuk seluruh ASN TNI Polri dan Pensiunan.

Exit mobile version