Mataram – Personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (47) asal Kabupaten Rokan Hulu Riau di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Minggu (2/8) sekitar pukul 14.35 Wita.
AK ditangkap karena memiliki dan menyimpan Narkoba jenis Sabu seberat 200 gram.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, di Mataram, Senin, mengatakan, pelaku menyimpan empat palstik yang diduga berisi Sabu di dalam lubang duburnya.
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, personel gabungan kemudian yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AK yang baru turun dari pesawat jurusan Jakarta – Lombok.
“Usai ditangkap, terduga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB untuk diperiksa atau dirotgen organ dalamnya,” katanya, Senin.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu di dalam lubang duburnya yang dimasukan dalam kantung plastik.
Baca Juga : warga-desa-sibalaya-barat-sulawesi-tengah-dilaporkan-hanyut/
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp 1.250.000, satu tas warna coklat, dua KTP, satu lembar boardingpass, satu ATM BNI, satu ATM BRI, dua Unit HP kecil merek Samsung, satu Unit HP jenis androi, satu buah Dompet berwarna coklat, dan satu buah tas koper warna hitam.
Terduga kemudian dibawa ke kantoir Ditresnarkoba Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang kepemilikan dan mengedarkan narkoba dan diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun
Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat empat tahun.