Gelapkan Sepeda Motor, Seorang Pria Ditangkap Tim Puma Polres Bima

Bima, SIARPOST – Karena diduga melakukan penggelepan sepeda motor, seorang pria berinisial S (27), warga Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima ditangkap oleh Tim Puma Polres Bima, Senin (20/8) sekitar pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar S. Sos melalui Kanit Pidum Ipda Fardiansyah SH, di Bima, Selasa, menjelaskan, penangkapan terhadap S berdasarkan Laporan polisi Lp/ 71/III /2020 /Ntb/sek.belo tanggal 09 maret 2020 dan Surat perintah penangkapan Sp. Kap/08 /IV/2020/P.belo tanggal 11 Agustus 2020.

Kasus penggelapan itu terjadi pada bulan Agustus tahun 2017 lalu. Saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor merek Vixion kepada Fikri Rahman (32) warga Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan alasan pergi ke Tente.

Namun sampai saat ini sepeda motor tersebut digadaikan oleh pelaku kepada saudara Sukrin di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Pengaduan di atas, Anggota Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan sepeda motor pelaku.
Dan tim Puma mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Sekitar pukul 20.00 wita tim Puma bersama anggota Polsek Belo dipimpin Katim Puma Aipda Gatot Wahyudin melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tim Puma berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Saat ini pelaku sudah diserahkan Mako Polsek Belo untuk dilakukan pemeriksaan.

Exit mobile version