Jual Sabu, Tukang Parkir Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Dompu

Dompu. SIARPOST – Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali menangkap seorang pria yang sehari-hari menjadi juru parkir berinisial RS (23) asal Desa matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Juru parkir di salah satu pusat perbelanjaan di pasar Dompu itu dibekuk karena memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (10/8), Pukul 17.30 wita, di perempatan persinggahan Jln. Lintas Provinsi, Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di TKP. Atas informasi tersebut anggota Tim Opsnal melaporkn kepada Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S,Sos.

Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota opsnal, memberi pengarahan, kemudian melakukan penyelidikan terhadap laki laki yang diduga membawa Narkoba sesuai informasi dari masyarakat tersebut.

Selanjutnya anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Pukul 17.25 wita, terlihat dua pria sedang berjalan di pinggir jalan, tidak jauh dari TKP sesuai informasi.

Anggota Tim opsnal mendekati dua pria tersebut, namun setelah melihat adanya anggota opsnal yang mendekat salah seorang dari keduanya langsung melarikan diri dan berhasil lolos dari kejaran anggota opsnal, sementara salah satunya berhasil ditangkap.

Setelah digeledah dan mencari barang bukti di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan ditemukan satu unit telepon genggam warna merah merk Samsung di saku celana depan sebelah kiri, dan uang sebesar Rp24.000 di saku celana depan sebelah kanan.

Polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Terduga langsung dibawa ke Mapolres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

RS dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.

Exit mobile version