Asyik Timbang Ganja dan Sabu, Dua Pemuda Kota Bima Dibekuk Polisi

Kota Bima. SIARPOST – Dua pemuda yang diduga pengedar Sabu dan Ganja asal Kelurahan Melayu Kota Bima berinisial ES (30) dan IR (22) dibekuk anggota Satres Narkoba, Selasa (18/8/2020).

Keduanya dibekuk anggota SatRes Narkoba Polres Bima Kota saat asyik menimbang Narkoba jenis Ganja dan Sabu di sebuah rumah di Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.

Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH, di Kota Bima, Selasa, membenarkan pihaknya telah menangkap ES dan IR atas dugaan kepemilikan Narkotika (Ganja dan Sabu-sabu).

Baca juga : hut-ke-75-ri-wabup-sumbawa-moment-meraih-mimpi-dan-berkarya-untuk-sumbawa-hebat-dan-bermartabat/

“Mereka ditangkap saat asyik menimbang Narkoba, sekitar pukul 12.30 Wita,” ungkapnya.

Iptu Ramli SH menceritakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada Katim Opsnal Bripka Taufarrahaman SH, bahwa di salah satu di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Kemudian Iptu Ramli langsung memeritahkan anggota Opsnal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, saat sampai di TKP berhasil, anggota menemukan dua orang pemuda (ES dan IR) sedang menimbang beberapa plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa lembar plastik klip berisi daun kering diduga ganja.

Kemudian anggota menggeledah kedua terduga dan seisi rumah disaksikan oleh ketua RT setempat.

Hasilnya, polisi berhasil mendapat sejumlah barang bukti (BB) yaitu 30 lembar plastik klip bening berisi daun kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 30,13 gram dan 3 lembar plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,37 gram.

Baca juga : mengenang-perjuangan-polres-sumbawa-hentikan-aktivitas-masyarakat-saat-detik-detik-proklamasi

“Selain itu, didapati BB satu rangkaian bong (alat Hisap sabu) satu buah gunting, empat bungkus plastik klip bening, sepuluh buah korek api gas, dan satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai Rp.967.000,” bebernya.

Hingga saat ini kedua terduga pelaku bersama BB sudah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota.

“Dua orang itu sudah kami amankan di kantor untuk proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Exit mobile version