banner 728x250

Miliki Narkoba, Pria dan Wanita di Kota Mataram Diamankan Polisi di Lokasi Berbeda

banner 120x600
banner 468x60

Mataram, SIARPOST – Dua Tersangka Narkoba Berhasil Diringkus Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB di dua TKP Berbeda di wilayah Dasan Agung Kota Mataram.

Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap dua terduga penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu asal Kota Mataram.

banner 325x300

Kedua terduga masing-masing berinisial M (49) Laki-laki dan HW (42) Perempuan, keduanya asal Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

Kedua terduga ini ditangkap di lokasi berbeda. M ditangkap di wilayah Dasan Agung pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 06.15 WITA.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti enam poket diduga Sabu ( Berat Bruto 3.02 g), satu buah kaca, satu unit Hp Nokia 215 Warna Hitam, satu Hp Samsung Galaxy Warna Putih, dan uang Rp.655.000

Sedangkan HW ditangkap di Jln Gn. Baru Lingkungan Gapuk Selatan, Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Polisi mengamankan barang bukti satu Plastik berbentuk tabung di dalamnya berisi satu poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan satu pipet plastik.

Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, Team II OPS Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE SIK melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M karena diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu.

Sedangkan di TKP 2 petugas melakukan penggeledahan terhadap HW dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.

Terhadap tersangka penyidik menyerangnya dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *