Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Dompu Ditangkap Saat Membungkus Sabu

Dompu, SIARPOST – Tim Opsnal Polsek Woja berhasil menangka seorang pria BHT (35) di Dusun Selaparang Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 18.45 wita.

BHT yang mengaku warga Lingkungan Kandai II Barat Kecamatan Woja ini diduga memiliki Narkotika jenis Shabu

Kapolres Dompu, melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah di Dompu, Jumat, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria dengan gerak gerik yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal bergerak dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di TKP kaitan dengan informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal menemukan kecocokan dengan informasi dari masyarakat dan menghubungi Kapolsek Woja Ipda Abdul Haris.

Kapolsek woja lalu berkoordinasi via phone dengan Kasat Narkoba Iptu Tamrin S.Sos tentang adanya informasi dari Tim opsnal tersebut.

Atas perintah Kapolseknya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga yang saat itu sedang membungkus kristal bening yang diduga jenis shabu-shabu dengan menggunakan klip transparan.

Dan pada saat dilakukan penangkapan terduga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Woja.

Kapolsek woja memebeberkan barang bukti yang telah diamankan berupa:

  1. 7 (tujuh) Lembar Pecahan Uang Rp. 5000
  2. 10 (sepuluh) Lembar Pecahan Uang Rp. 10.000.
  3. 2 (dua) Lembar Pecahan Uang Rp. 20.000.
  4. 22 (dua puluh dua) Lembar pecahan Uang Rp. 50.000.
  5. 55 (lima puluh lima) Lembar Pecahan Uang Rp. 100.000.
  6. 10 (sepuluh) buah Korek gas
  7. 3 (tiga) unit Handphone
  8. 1 (satu) buah Bong alat penghisap shabu shabu.
  9. 16 (enam belas) Bungkus Paket SABU
  10. 2 (dua) buah gunting.
  11. 1 (satu) bilah pisau kater.
  12. 3 (tiga) pipa kaca.
  13. 9 (sembilan) biji Pipet.
  14. 1 (satu) buah jarum suntik.
  15. 4 (empat) biji Baterei EVERYDAY.
  16. 2 (dua) biji Mata Kater Kecil.
  17. 24 (dua puluh empat) klip plastik transparan.

Setelah memastikan tersangka barang bukti sudah diamankan di mapolsek woja, Kapolsek menginformasikan kepada Kasat Narkoba dan pada sekitar pukul 19.45 tersangka dan barang bukti dijemput oleh anggota Satresnarkoba kemudian dibawa ke Mapolres Dompu guna penanganan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba.

Kapolsek woja menambahkan bahwa terduga merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu.

Exit mobile version