banner 728x250

Hari ke-8 Ops Yustisi di Sumbawa, 46 Warga Terjaring Tidak Gunakan Masker dan Diberi Sanksi

banner 120x600
banner 468x60

Sumbawa, SIARPOST – Sebanyak 46 warga terjaring dalam Operasi Yustisi pada hati ke-8 yang dilakukan oleh anggota Gabungan TNI Polri dan Pemda Sumbawa, Senin (21/9).

Sejumlah 46 warga tersebut terjaring dalam operasi Yustisi di simpang sering jalan By Pass Km 1 Kabupaten Sumbawa.

banner 325x300

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra SIK melalui Kasubbag humas Iptu Sumardi S.Sos di Sumbawa, Senin, mengatakan, warga yang terjaring operasi Yustisi itu rata-rata pengendara sepeda motor.

Petugas gabungan pun langsung menghentikan mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker dan sanksi push up, menyapu lingkungan dan denda langsung diberikan kepada pelanggar.

Adapun sejumlah warga yang melanggar di antaranya diberikan sanksi teguran lisan 17 orang, sanksi tertulis 27 orang dan sanksi administrasi atau denda 2 orang.

Mereka tampak didata dan diminta mengenakan rompi warna hijau bertuliskan “Pelanggar Perda” sebelum menjalani hukumannya.

pemberian sanksi itupun sesuai Perda nomor 07 tahun 2020 dan Perbup nomor 43 tahun 2020.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dengan memakai masker setiap saat, mencuci tangan sebelum sesudah keluar rumah, menjaga jarak ketika berinteraksi, tutup kasubbag
(Humas)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *