Satresnarkoba Polres Lobar Gagalkan Peredaran Enam Poket Shabu siap edar di Labuapi Lobar

Lobar, SIARPOST – Peredaran narkoba terus mengintai generasi muda kita baik di wilayah perkotaan, wilayah pedesaan sekalipun tetap menjadi incaran peredaran gelap Narkotika, peran orang tua harus lebih di utamakan, disamping itu Satuan-satuan tindak Kepolisian terus berperang menghadapi peredaran narkoba dan mematahkan setiap langkah para bandar.

Seperti yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Lobar berhasil menangkap seorang tersangka narkoba TR Alias Uzi bersama 6 poket narkotika jenis Shabu seberat 2.20 garam.

Tersangka di tangkap di Dusun Karang bucu lauk RT02 Desa Bagek Polak Kec.Labunapi Kab.Lombok Barat, pada Sabtu tanggal 17 oktober 2020 Pkl. 12.00 wita.

Kronologis Pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekitar Pukul 12.00 Wita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Karang Bucu Lauk Desa Bagek Polak Kec . Labuapi kab. lobar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lombok Barat Iptu Faesal Afrihadi SH bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Lombok barat melakukan penangkapan, terhadap sdr TR Alias UZI
Beserta barang bukti yang ditemukan 6 poket klip plastik bening yang di duga narkotika jenis sabu selanjutnya anggota sat Narkoba Polres Lombok Barat mengamankan terduga ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Exit mobile version