Kabur Usai Cabuli Bocah 8 Tahun, Pria di Dompu Diringkus Polisi

Dompu, SIARPOST – Seorang pria di Dompu berinisial AR (48) tega mencabuli anak di bawah umur KM (8) di rumah korban Dusun Makmur, Desa Doro Melo Kecamatan Manggelewa, Sabtu (14/11) sekitar pukul 15.00 WITA.

AR memanfaatkan situasi ketika orang tua korban lengah dan mencabuli bocah 8 tahun tersebut dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel STK, dalam laporannya di Dompu, Senin, mengatakan, usai melakukan pencabulan pelaku kemudian melarikan diri karena takut aksinya diketahui.

Baca juga : Dipecat Perusahaan Karena Jemput Habib Rizieq Shihab, Wawan Pasrah Terima Nasib

Aksi bejad pelaku baru diketahui sehari setelah kejadian karena korban mengeluh kesakitan pada kemaluannya.

“Korban mengeluh kesakitan saat kencing dan menceritakan aksi pelaku kepada orang tuanya,” ujarnya.

Tidak tinggal diam, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manggelewa dan diarahkan untuk melaporkan ke Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu.

Baca juga : Bhabinkamtibmas DesaBeru Edukasi Warga Protokol Kesehatan dan Bijak Bermedia Sosial

Warga sekitar yang mengetahui kejadian pencabulan tersebut emosi dan melakukan pengerusakan rumah dan mencari pelaku.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Reskrim memerintahkan tim Puma untuk menyelidiki keberadaan pelaku yang telah melarikan diri.

Akhirnya tim Puma berhasil menangkap pelaku pada Minggu (15/11) di persembunyiannya di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo. Pelaku langsung digelandang ke Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AR dijerat dengan pasal 289 KUH Pidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Exit mobile version