banner 728x250

Ketua Tim Kuasa Hukum Mo-Novi Siap Adu Data, Tuding Money Politic TSM Mengada- Ada

banner 120x600
banner 468x60

SUMBAWA, SIARPOST – Ketua Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa nomor 4 Mo-Novi, Kusnaini, S.H menyatakan siap menghadapi gugatan calon nomor 5 Jarot- Mukhlis. Baik gugatan di Bawaslu Provinsi NTB, terlebih di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

“Kami siap membuka data perolehan suara di 1010 TPS di Kabupaten Sumbawa yang berbasis pada C. Salinan hasil KWK,”katanya ketika dikonfirmasi, Minggu (3/1).

banner 325x300

Lebih lanjut, Kusnaini mengatakan terkait dalil saksi Paslon Jarot-Mukhlis yang menyebut pihak kita melakukan money politic, itu sudah dibantah oleh saksi di hadapan sidang Bawaslu NTB. Pun pihak kita sudah memberi jawaban, dalam jawaban dan keterangan saksi kita sudah disampaikan bahwa dalil tuduhan tersebut mengada ada.

Baca juga : Cegah Kerumunan, TNI-Polri di Kecamatan Rhee Gelar Patroli Tempat Wisata

“Iya, pembacaan jawaban dari pihak kita tgl 22 Januari. Sedangkan keterangan saksi kita tgl 29 dan 30, keterangan saksi kita membantah dalil laporan dan saksi mereka. Saksi mereka pun tak bisa berkutik,”ungkapnya.

Menurut Kusnaini, tidak ada dalil laporan dan saksi mereka yang bisa membuktikan pelanggaran TSM Mo – Novi seperti diberitakan di sejumlah media, karena memang tidak ada tindakan seperti didugakan tersebut.

“Iya, meski tidak ada dalil laporan dan saksi mereka yang bisa membuktikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita tetap hormati proses sedang berjaan,”terangnya.

Dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas daerah, terlebih menjaga jarak di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga : Cegah Covid-19, Personil Pos Pam dan Pos Yan Ops Lilin Rinjani 2020 Patroli Tempat Wisata

“Mari kita menghormati semua proses yang sedang berjalan di Bawaslu NTB dan MK,”pungkas Kusniani.

Sementara itu, Ketua KPU Kab. Sumbawa, M.Wildan disinggung pengumuman hasil Pilkada, ia menyatakan KPU Sumbwa menunggu dulu 5 hari setelah MK mengeluarkan keputusan.
Karena Sumbawa ada masuk gugatan di MK, jadi kita tunggu proses tahapan persidangan.

“Secara resmi tgl 18-19 MK akan menyampaikan seluruh pokok permohonan – pemohon kepada KPU, sesuai peraturan MK nomor 8 THN 2020,”ungkap M. Wildan.(Habe)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *