Awal Tahun 2021, Reskrim Polres Sumbawa Barat Sukses Ungkap Tiga Kasus Kejahatan

Sumbawa Barat, SIARPOST – Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat melalui tim Puma gencar memberatas kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum KSB. Di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Afrijal SIK, sejumlah kasus tindak pidana pencurian berhasil diungkap dan para pelaku berhasil ditangkap.

Dalam waktu satu Minggu tiga kasus kejahatan berhasil diungkap seperti pencurian kabel tembaga di PT AMNT, pencurian uang belasan juta dan hanphone di Kertasari dan terkahir adalah pencurian dua unit handphone milik Sarifuddin (45) warga Desa Mantun Kecamatan Maluk pada akhir Desember 2020 lalu.

“Tiga kasus berhasil diungkap dan para pelaku telah ditangkap oleh tim Puma, dan diamankan di Mapolres KSB,” kata Kasat Reskrim AKP Afrijal SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos.

Baca juga : Wujudkan Generasi Muda Berkarakter Dandim 1628/SB Buka Pelatihan Dasar Kepimpinan

Kesuksesan mengungkap dan menangkap para pelaku ini adalah bukti komitmen dan tugas aparat kepolisian dalam memberikan keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kejahatan.

Pada kasus terakhir, tim Puma bersama anggota Unit Reskrim Polsek Maluk berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan menangkap pelaku MJ alias Jones (42) warga Desa Sekongkang di pinggir jalan menuju Sekongkang, Jumat (8/1).

Jones sebelumnya telah mencuri handphone yang di simpan korban di kamar tamu rumahnya, sementara pada saat kejadian, korban sedang berada di ruang makan.

Baca juga : Ratusan rumah di Desa Bara terendam banjir setinggi 1 meter

Setelah korban sadar bahwa handphonenya telah dicuri, kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolsek setempat. Korban mengalami kerugian Rp2.900.000.

“Setelah dilaporkan, tim terus bergerak dan mencari informasi dan melakukan penyelidikan, dan akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang sudah dikantongi identitasnya,” katanya.

Kini para pelaku dari tiga kasus tindak kejahatan tersebut ditahan dan akan disidik lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Exit mobile version