Sumbawa Besar, SIARPOST – Personel gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Kecamatan Alas terus gencar melakukan kegiatan operasi Yustisi dan patroli guna menekan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Selasa (02/02/21) pagi.
Operasi yang digelar bersama Forkopimcam Alas beserta pihak puskesmas tersebut dilaksanakan di Jalan Raya depan pertokoan atau terminal Alas dengan menyasar para pengunjung pasar hingga pengguna jalan yang masih membandel tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ditemui ditempat terpisah, Kapolsek Alas Kompol Nurdin menjelaskan pihaknya tanpa merasa jenuh untuk selalu memberikan himmbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami tidak pernah bosan, para pelanggar yang terjaring langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai Push up hingga menyanyikan lagu nasional” ucapnya.
Kapolsek Alas menjelaskan selain penindakan terhadap pelanggar prokes, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa nomor : 360/047/Pem/2021 tertanggal 26 Januari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran covid-19 di kabupaten Sumbawa.
“Saat ini diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berupa pemberlakuan jam malam hingga pukul 21.00 wita” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut setidaknya ada 25 orang yang terjaring tidak menggunakan masker, kepada yang bersangkutan diberi teguran lisan maupun tulisan serta tindakan langsung.
(Hms)