Pelayanan di Polres Sumbawa Barat Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Sumbawa Barat, SIARPOST – Dalam masa pandemi covid-19 pelayanan kepolisian Polres Sumbawa Barat tetap berjalan seperti biasa, namun warga yang datang meminta pelayanan tidak akan dilayani jika tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, warga harus menggunakan protokol kesehatan,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi SSos.

Seperti pelayanan Samsat di Desa Tapir Kecamatan Seteluk yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polres Sumbawa Barat, Kamis (22/4/21), warga yang membayar pajak kendaraannya diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.

“Setiap mengurus pajak di kantor Samsat Desa Tapir masyarakat tetap mematuhi Prokes Covid-19 dengan cara memakai masker dan jaga jarak serta mencuri tangan pakai sabun,” katanya.

Eddy menjelaskan, bukan hanya di desa tapir saja yang diterapkan Prokes Covid-19, akan tetapi setiap pelayanan di polres Sumbawa Barat juga tetap terapkan protokol kesehatan, seperti pelayan SIM, Samsat, SPKT dan Penyidikan dan pelayanan lainnya tetap diharuskan memakai masker dan jaga jarak.

Jadi jika ada warga yang tidak menggunakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 maka tidak akan dilayani.

“Pelayanan Samsat di desa untuk mempermudah warga dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu anggota juga memanfaatkan untuk mengedukasi warga tentang protokol Covid-19, dan menerapkan 5 M yaitu Covid-19 dengan cara 5M (Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi,” katanya.

Warga juga diimbau untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing. Jika terjadi tindak pidana warga diarahkan segera melaporkannya ke pihak berwajib.

Exit mobile version