Isu Pupuk Langka, Ini Tanggapan Kadis Pertanian NTB

/Pupuk Subsidi baru terpenuhi 71 persen di NTB

Mataram, SIARPOST – Persoalan kelangkaan pupuk di tanah air terus terjadi setiap tahunnya, walaupun pemerintah sudah memberikan kuota sesuai dengan data penerimaan pupuk subsidi yang diterapkan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), namun petani di sejumlah wilayah masih saja teriak karena pupuk langka.

Khusus di Nusa Tenggara Barat, selain isu kelangkaan pupuk, ada pengecer nakal yang diduga menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (het).

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Muhammad Riadi, menanggapi soal keluhan petani terhadap kelangkaan pupuk di NTB.

“Masalah pupuk sebenarnya sudah sering kami publikasi. Yang menjadi keluhan banyak pihak ini penjual menjual pupuk di atas HET,” ungkapnya di Mataram, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Tes Pramusim MotoGP, MCI Fasilitasi Media Lokal NTB

Tetapi, tambah Riadi, hingga saat ini pihaknya belum pernah menemukan fakta ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET tersebut.

“Pengecer atau kios yang menjual di atas harga HET sejauh ini hanya cerita dan tuduhan karena dalam pembayaran pupuk itu menggunakan aplikasi secara online yang setiap penjualan dilaporkan langsung yang disertai nota penebusannya,” kata Riadi.

Ia mengingatkan, agar tidak terjadi praktek pengecer nakal, petani yang membeli pupuk bersubsidi wajib mendapatkan nota pembelian dilampirkan dengan stempel basah.

Ia menjelaskan, pada tahun 2021 kuota pupuk terpenuhi sesuai dengan e-RDKK, namun pada tahun 2022 ini baru 71 persen yang dapat dipenuhi dari pengajuan.

Riadi juga menjelaskan, ada beberapa hal yang memicu petani di NTB merasa kekurangan pupuk. Karena masih ada petani yang membutuhkan pupuk di luar jumlah subsidi yang seharusnya diterima.

Begitu juga petani yang berladang di areal hutan pastinya tidak dapat menerima pupuk bersubsidi karena yang boleh masuk ke e-RDKK hanya areal baku persawahan.

Baca juga : Sampah Adalah Biaya, Legislatif Harus Peras Otak Bantu Eksekutif Temukan Sumber Pembiayaan

“Bukan pupuk yang langka, tetapi petani yang menggarap di areal hutan tidak mendapat bagian pupuk bersubsidi. Ini penyebab pupuk dianggap langka,” katanya.

Dalam e-RDKK juga telah ditentukan jumlah pupuk subsidi yang dapat diterima masing-masing petani sesuai dengan kuota yang ditentukan pemerintah.

“Dalam pupuk subsidi ada regulasi. Mulai dari pendataan petani yang berhak menerima pupuk,” ujar Riadi.

Dia mengatakan, pihak produsen hingga penyalur tidak akan berani menyalurkan pupuk di luar dari data yang masuk di e-RDKK.

“Tidak berani kios penyalur pupuk memberikan petani yang tidak terdaftar, karena jika diberikan kepada orang yang tidak terdaftar maka petani yang terdaftar akan marah,” katanya.

Ia menegaskan, lahan hutan atau gunung yang digarap masyarakat tidak mendapat pupuk subsidi karena pupuk tersebut hanya diperuntukan kepada lahan sawah yang masuk e-RDKK.

“Petani kita yang ada di ladang gak bisa kita daftarkan,

Sisi lainnya juga, kata dia, penyalur pupuk masing-masing wilayah tidak boleh menyalurkan pupuk di luar dari wilayah yang ditentukan. Jika terjadi maka sanksinya akan berat hingga izin penyaluran dicabut.

Sementara terkait adanya tuduhan petani bahwa penyalur menjual pupuk subsidi di atas HET, Riadi meminta untuk segera melapor. Karena itu adalah pelanggaran yang tidak boleh terjadi.

Harga pupuk subsidi telah ditentukan oleh pemerintah. Saat penjualan dilakukan, ada nota yang akan digunakan penyalur untuk klaim ke pemerintah. Nota tersebut tidak boleh dimanipulasi.

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Apresiasi Pelayanan dan Fasilitas Imigrasi Sumbawa

“Terjadi tuduhan penyalur menjual di atas HET. Kalau ada segera laporkan ke kami, nanti kami akan tindaklanjuti. Nanti kalau membeli pupuk ada nota. Kalau dia tidak berikan itu tidak akan dibayar dia (oleh pemerintah, red),” ucapnya.

“Distributor kalau ada yang berani menjual pupuk di atas HET dikejar izinnya. Ada penyalur yang bawa ke daerah lain pupuk subsidi, itu izin dicabut. Karena antara keuntungan dan risiko tidak sebanding. Pindahkan kuota risiko besar,” tegas Riadi.

Sementara itu, Produsen pupuk subsidi dari PT Petrokimia Gresik, Dwitya A Atmaja, dikutip dari Antara.mataram, mengatakan kebutuhan pupuk masyarakat disalurkan sesuai dengan e-RDKK.

Namun, kebutuhan pada data dapat berubah sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah.

“Di sana ada berapa pupuk sesuai kebutuhan petani. Sesuai dengan rekomendasi Balitbang, kebutuhan atau dosis bisa berubah. Selama ini petani 200-300 kilo per hektar bisa berkurang di e-RDKK,” katanya.

“Masih banyak masyarakat berperspektif jatah dia masih banyak. Padahal sudah dikurangkan,” sambungnya lagi.

Dwitya membenarkan masih banyak petani yang membutuhkan pupuk subsidi, namun alokasi pupuk terbatas.

“Alokasi pemerintah memberikan subsidi salah satunya itu. Petani butuh sebegitu banyak tapi alokasi terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut tidak kelangkaan pupuk subsidi, namun memang penyaluran sesuai kuota. Bahkan stok di gudang masih ada.

“Kesiapan kami terkait musim tanam kami selalu stok di gudang penyangga masing-masing kabupaten,” ujarnya.

Exit mobile version