Sengaja Undur Waktu Sidang, Israil SH Sebut Oknum Sat Reskrim Polres Dompu Tidak Profesional

/Ada Kejanggalan Penyelidikan Yang Terburu-buru dan Jarak Waktunya Penyerahan Berkas

Dompu, SIARPOST – Kuasa Hukum seorang terduga pengerusakan rumah di Dompu, Israil SH menyebutkan, bahwa oknum Sat Reskrim Polres Dompu tidak profesional dalam menangani kasus pengerusakan sebuah rumah yang terjadi di Dompu beberapa waktu lalu.

Hal itu diungkapkan Israil SH usai sidang pra peradilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Dompu, Senin (21/2) yang akhirnya pihak pengadilan menggugurkan pra peradilan karena masa waktu yang sudah terlewatkan.

“Dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung permohonan pra peradilan diperiksa, permohonan tersebut harus diputus, kalau tidak maka gugur pra peradilannya dan saya rasa ini permainan oknum di Reskrim Polres Dompu untuk menunda persidangan,” kata Israil SH saat ditemui di Dompu, kemarin.

Baca juga : Kantor Imigrasi Sumbawa Berkomitmen Wujudkan Pelayan Terbaik

Bahkan, kata Israil SH, pihak oknum Sat Reskrim Dompu tidak menjelaskan alasan yang mendasar kenapa mereka meminta penundaan sidang.

“Saya pertanyakan satu hal saja, kenapa mereka menunda sidang? Mereka sama sekali tidak bisa menjawab dan ini ada indikasi oknum yang bermain, ada kesengajaan,” katanya.

Dengan kejadian ini, kliennya sudah dirugikan dan menganggap bahwa Oknum Sat Reskrim Polres Dompu tidak profesional dalam bekerja atau menangani kasus.

“Ini mencoreng kredibilitas sebuah institusi karena kami menduga adanya permainan seperti ini,” katanya.

Ia bahkan meminta kepada Kapolres Dompu untuk memberikan sanksi kepada oknum di Sat Reskrim karena tidak profesional dalam bekerja.

“Saat menghadiri sidang mereka diam tidak ada satu penjelasan pun, mereka hanya menyerahkan berkas,” katanya.

Sebelumnya, klien dari Israil SH terlibat dalam aksi pengerusakan sebuah rumah di Dompu, namun aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah warga lainnya.

Kasus itu pun sudah dilakukan restoratif jastice dan mediasi sehingga tidak dapat dilanjutkan dengan proses hukum.

Baca juga : Diduga Merusak Sebuah Rumah, Polisi Malah Tahan Seorang Warga Padahal Sudah Dilakukan Restoratif Jastice

Setelah Israil SH mengajukan sidang pra peradilan kepada Pengadilan Negeri untuk kliennya, oknum Sat Reskrim Polres Dompu sengaja tidak hadir di persidangan pertama dan meminta diundur.

“Ini celah yang mereka mainkan sehingga pra oeradilannya gugur oleh Hakim,” katanya.

Sesuai instruksi Kapolri, tambah Israil, kalau sudah dilakukan restoratif jastice maka kasusnya tidak dapat diproses secara hukum.

“InsyaAllah nanti sidang pokoknya hari Kamis mendatang saya akan eksepsi terhadap dakwaan yang didakwakan nanti,” tegas Israel SH.

Israil juga kecewa atas pelayanan dari oknum Kasat Reskrim Polres Dompu yang terkesan terburu-buru dalam melakukan penyelidikan dan kurang seminggu berkas langsung diserahkan ke Kejaksaan.

Begitu juga Kejaksaan Negeri Dompu yang menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

“Menurut saya ini janggal, berkas klien saya langsung diajukan ke Kejaksaan, padahal baru beberapa hari ditangkap. Nah, kapan penyelidikannya,” kata Israil.

Israil menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan diatur di pasal 1 angka 5 KUHAP, masalah waktu seharusnya penyelidikan di kepolisian dilakukan paling tidak 20 hari ditambah lagi di kejaksaan 40 hari.

Ia mengatakan, kliennya diamankan pada tanggal 14 Februari 2022, namun tiba-tiba sekitar empat hari kemudian berkasnya langsung dinaikan ke pengadilan.

“Ini janggal, kapan dilakukan penyelidikan, kalau baru beberapa hari ditangkap langsung berkas naik ke pengadilan,” ujar Israil.

Baca juga : Telan Anggaran 1,3 Triliun, Bendungan Meninting Ditargetkan Rampung Tahun 2023

Atas pelayanan yang dirasa kurang baik, Israil SH akan melaporkan masalah ini sampai ke Polda bahkan ke Kapolri

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar yang dimintai keterangan, hanya mengatakan, bahwa mereka sudah menjalankan sesuai dengan prosedur.

“Sudah ada mekanisme nya dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Saat ditanya mekanisme seperti apa dan alasan kenapa pihak Polres Dompu meminta mengundur sidang, AKP Adhar sama sekali tidak bisa menjelaskan secara rinci.

Exit mobile version