Dompu, Tiga wanita paruh baya ibu rumah tangga asal Kabupaten Dompu masing masing FA (53), NM (46) keduanya warga kelurahan Bada dan SR (52) warga kelurahan Bali Kecamatan Dompu diamankan Timsus Polsek Dompu, Jumat (23/9) sekitar pukul 22.30 WITA.
Ketiganya ditangkap saat mereka asik bermain judi dengan menggunakan kartu domino di dalam kios milik Mariam Lopes Lingkungan mantro, Kelurahan Bada.
Kapolsek Dompu Ipda Arif Syarifuddin membenarkan adanya penangkapan itu, setelah pihaknya menerima keluhan warga setempat dengan adanya perjudian yang sangat meresahkan, Kapolsek memerintahkan Timsus yang dipimpin Aiptu Yusuf untuk menangkap para pelaku.
“Warga sekitar lokasi sangat resah dengan adanya perjudian, apa lagi ini dilakukan ibu-ibu rumah tangga, sangat dihawatirkan mempengaruhi perkembangan mental kepribadian anak anaknya,” ujar Kapolsek.
“Atas laporan warga, kami tak tinggal diam dan langsung bereaksi. Semoga dengan adanya penangkapan ini memberi efek jera buat yang lain,” harap Kapolsek.
Dari penguasaan ketiga wanita tersebut saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 lembaran kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 790.000.
Saat ini ketiganya diamankan di mapolsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.