Mataram, SIARPOST | Anggota Polsek Praya Barat Lombok Tengah berinisial EN (43) dilaporkan secara resmi ke Polda NTB oleh istrinya sendiri, Baiq Sumiartini (48), Jumat (14/10) siang.
Baiq Sumiartini melaporkan suaminya secara resmi melalui kuasa hukumnya, Sudirman SH atas dugaan EN menikah Siri atau menikah tanpa izin istri sah, menelantarkan anak-anaknya dan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kami melaporkan EN atas dugaan tindak pidana menikah Siri atau tanpa seizin istri sah, tindak pidana menelantarkan istri dan anak-anaknya serta dugaan KDRT,” ujar Sudirman SH, MH advokad senior sekaligus Ketua LBH KomnasHAM NTB saat ditemui di Mataram, Jumat (14/10).
Dijelaskan Sudirman, EN diduga melakukan perselingkuhan dan perzinahan dengan seorang wanita yang saat ini telah hidup bersama dengannya.
Bahkan EN selama enam tahun belakangan sama sekali tidak memberikan nafkah kepada keluarga dan tinggal serumah bersama perempuan yang diduga sudah dinikahinya tanpa seizin istri sah.
Baca juga : Kasus Gizi Buruk di Dusun Beleke, Kepala Dikes Loteng : Sudah Ditangani Sejak Dulu
Kejadian perselingkuhan tersebut terjadi sejak tahun 2017. Keduanya ribut besar karena EN kepergok selingkuh. Sejak itu EN tidak pulang ke rumah karena mengejar wanita selingkuhannya. Bahkan Baiq Sumiartini dipulangkan ke rumah orangtuanya.
“Sejak itu hubungan Baiq Sumiartini dengan sang suami yaitu EN semakin renggang,” kata Sudirman.
Dalam waktu sekitar enam tahun, Baiq Sumiartini digantung, ditelantarkan bahkan tidak dinafkahi.
Sebelum meninggalkan rumah pada awal Januari 2018, usai kepergok selingkuh, Baiq Sumiartini dan EN dimediasi di Polsek Lombok Tengah agar rumah tangga kembali baik.
Kuasa Hukum Baiq Sumiartini yaitu Sudirman SH MH, Advokad Senior sekaligus Ketua LBH KomnasHAM NTB
Kuasa Hukum Baiq Sumiartini yaitu Sudirman SH MH, Advokad Senior sekaligus Ketua LBH KomnasHAM NTB
Setelah dimediasi, EN berkomitmen untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, bahkan tanpa dipaksa ia rela membuat surat pernyataan dan bersedia menyerahkan semua hartanya untuk Baiq Sumiartini jika hal tersebut terulang kembali.
Selang beberapa bulan, EN malah semakin merajalela, ia masih saja menjalin hubungan gelap dengan wanita selingkuhannya tersebut.
Baiq Sumiartini pernah memergoki EN bersama wanita tersebut di sebuah kos-kosan di Mataram dan pernah mendapati di sekujur tubuh suaminya terdapat bekas ciuman wanita. Sehingga memicu keributan antara keduanya kembali terjadi.
Semenjak itu, EN mengambil pakaian dan pergi, sekitar seminggu kemudian EN datang menyerahkan Baiq Sumiartini ke orang tua dan menjatuhkan talaq tiga.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham NTB Pantau Implementasi Paspor Masa Berlaku 10 Tahun di Kantor Imigrasi Bima
EN dikabarkan menikah dengan selingkuhannya tanpa seizin Baiq Sumiartini yang masih menjadi istri sahnya dan tidak menafkahi istri dan empat orang anaknya sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Pada tahun 2018, Baiq Sumiartini pernah melaporkan dugaan tindak pidana menikah siri atau menikah tanpa izin istri sah, namun setelah diproses, penyidik beralasan tidak cukup bukti sehingga proses tidak dapat dilanjutkan.
Selama enam tahun Baiq Sumiartini dan keempat orang anaknya yang masih kecil ditelantarkan tidak diberi nafkah oleh EN padahal itu masih menjadi tanggungan jawabnya sebagai kepala rumah tangga.
“Kami pertanyakan, apakah pernikahan EN dengan selingkuhannya tercatat atau tidak di instansinya?,” Kata Sudirman.
EN diduga melakukan tindak pidana nikah tanpa seizin istri sah sebagaimana maksud pasal 279 ayat 1 ke 2, junto pasal 55 ayat 1 dan 2.
Terduga juga diduga melakukan tindak pidana menelantarkan anak dan istri sebagaimana dimaksud pasal 76B junto pasal 77B UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 32 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 49 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dimana korban sering disiksa oleh EN setiap ditanya persoalan hubungannya dengan wanita lain.
“Hal ini harus menjadi atensi Kapolda NTB, agar EN dituntut secara hukum dan secara institusi serta dihukum sesuai Undang-undang,” kata Sudirman.
Ia juga menuntut agar EN menyerahkan semua hartanya kepada Baiq Sumiartini seperti komitmen yang ia tuangkan di dalam surat pernyataan yang telah dibuatnya.
EN juga dituntut untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya sesuai aturan, bukan malah membebani Baiq Sumiartini setelah digantung selama 6 tahun lamanya tanpa kejelasan. Karena belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan keduanya bercerai.
Baca juga : Ragam Budaya dan Kesenian Islami Meriahkan Parade Festival Qasidah LASQI
Dalam kasus ini Sudirman telah melakukan Somasi kepada EN yang ditembuskan kepada Kapolsek Praya Barat. Karena beberapa waktu lalu EN tidak mengindahkan undangan klarifikasi atas kasus tersebut ke kantor Adv LBH Komnas HAM NTB.
Dokumen Somasi yang telah ditembuskan ke Kapolsek Praya Barat juga hingga saat ini tidak ditanggapi. Sudirman juga telah berusaha berkomunikasi dengan Kapolsek Praya Barat melalui chat WhatsApp ke nomor yang diberikan oleh anggota Praya Barat saat Sudirman menyampaikan surat Somasi tersebut ke Polsek tersebut, namun hingga saat ini tidak ada respon.
Oleh sebab itu, Sudirman secara tegas melaporkan perkara tersebut dengan laporan pengaduan ke Polda NTB untuk segera ditindak lebih lanjut.
Foto ilustrasi : Kejari Jaksel limpahkan tersangka kasus tanah ke PN Jaksel.