Mataram, SIARPOST | Penanganan sampah yang masih menumpuk di Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat harus diberi perhatian khusus. Karena tumpukan sampah tersebut merusak pemandangan dan mengganggu pengendara lalulintas karena baunya menyengat.
Tidak sejalan dengan program Zero Waste (bebas sampah) yang menjadi program unggulan Provinsi Nusa Tenggara Barat saat ini.
Kepala Bidang Bidang Pengelolaan Sampah dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB, Firmansyah, saat diwawancarai di Mataram beberapa waktu lalu memberikan sejumlah solusi untuk penanganan sampah di Kecamatan Kediri tersebut.
Firmansyah mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Lombok Barat untuk menangani sampah yang saat ini masih saja menumpuk.
Baca juga : Sampah di Lombok Barat Menumpuk, Armada Pengangkut Masih Sangat Kurang
Jika memang tempat pembuangan sementara itu masih saja menumpuk dan menjadi tempat pembuangan sampah, maka Firmansyah menyarankan agar membuatkan jadwal pembuangan sampah untuk tiap desa.
“Jadwal dibuat, agar bisa tercover dengan dua unit kendaraan yang tersedia di sana, dan sampah tidak menumpuk,” katanya.
Atau pilihan kedua, kata Firmansyah, Dinas Lingkungan Hidup bisa mencoba dengan pola TPS Mobile yang disepakati jamnya.
TPS Mobile ini dimaksudkan, pembuangan sampah langsung ke kendaraan pengangkut yang keliling setiap hari sehingga sampah bisa langsung dibawa ke TPA.
Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPAR) yang dikelola Pemprov NTB juga sebagai salah satu bentuk dukungan penanganan sampah di Lombok Barat.
Demikian juga dengan proses edukasi dan pembinaan di wilayah Lombok Barat menjadi bagian dari upaya penanganan sampah di kabupaten tersebut.
Selain itu, Firmansyah mengatakan, harus ada penanganan jangka pendek, namun dalam pelaksanaannya dengan menyertakan camat dan kepada desa setempat.
Baca juga : Kades Cendi Manik Lombok Barat Berharap Pemerintah Bantu Desa Tangani Sampah
Kemudian mendorong gerakan pilah dan olah sampah dari sumbernya, paling tidak untuk sampah organik dan daur ulang.
“Pemda Lobar juga harus mendorong pemerintah desa terlibat dalam pengangkutan sampah dari desa masing-masing langsung ke tempat pembuangan akhir (TPAR),” katanya.
Pemda Lobar juga bisa segera mengusulkan fasilitas pengelolaan sampah untuk tingkat kecamatan dalam bentuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) ke Kementerian PUPR.
“Agar bisa penanganan sampah dari sumbernya maka harus ada TPST atau TPS3R seperti yang di Lingsar dan Senteluk tahun lalu,” ujarnya.
“Jadi akan berkurang jumlah sampah yang dibuang masyarakat ke sembarangan tempat karena sampahnya diselesaikan di sumbernya,” katanya lagi.
TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Sedangkan Tempat Pengolahan Sampah 3R ( reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan, pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.