Cek Lokasi Lahan Pantai Duduk, Biro Hukum Akan Dalami Histori Terbitnya Sertifikat Heri Prihatin

 

/Hasil Cek Lokasi Lahan, Biro Hukum Sebut Tidak Mungkin Lahan Tersebut Disertifikat

Lombok Barat, SIARPOST.com | Tim Biro Hukum Pemprov NTB melakukan cek lokasi dan pengumpulan bahan serta keterangan warga di pantai Duduk Desa Batu Layar Barat, atas polemik lahan milik seorang pengusaha yang diduga digunakan tanpa izin oleh warga setempat untuk usaha, Kamis (11/5/2023).

Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi NTB, Muhammad Wahyudiansyah, usai melakukan cek lokasi di lahan milik seorang pengusaha yaitu Heri Prihatin tersebut, mengatakan, dilihat secara kasat mata, rasanya aneh jika lahan ini disertifikat karena sangat dekat dengan pantai.

Baca juga : Pakar Hukum : Direksi PT AM Giri Menang Bisa Dijerat UU Tipikor Dugaan Gratifikasi

“Kalau kami lihat ini jaraknya sangat dekat dengan pantai, aneh jika ada sertifikat hak milik di sini. Videonya kita sudah lihat kalau air pasang sampai dekat tiang bangunan usaha warga ini,” ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Kabupaten Lombok Barat terkait hal tersebut. Karena jika dilihat aturannya, jarak sepadan pantai adalah 100 meter dari pasang tertinggi.

“Nanti kita cek juga sepadan pantainya,” ujarnya.

Terkait kewenangan terbitnya sertifikat, tambah Wahyu, pihaknya akan meminta penjelasan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat seperti apa proses terbitnya sertifikat tersebut.

Baca juga : PLT Kades Batu Layar Barat Mengaku Tidak Menandatangani Sporadik Lahan Milik Heri Prihatin

“Nanti ada histori yang akan dijelaskan oleh BPN, tapi kalau kita lihat ini dekat sekali dengan pantai,” katanya.

Terkait pembatalan sertifikat, lanjut Wahyu, ranahnya nanti di PTUN dan pihaknya akan pastikan terlebih dahulu legal standing yang dimilki, sehingga mempunyai dasar untuk mengajukan pembatalan sertifikat itu.

“Nanti kita lengkapi dulu semuanya, baru kita ajukan pembatalan sertifikat. Kemudian terbitnya sertifikat ini sudah sesuai atau belum,” katanya.

Berdasarkan penjelasan Sekdes Batu Layar Khusnul Fuad, Kamis, saat bertemu dengan warga di pantai duduk, sejumlah kejanggalan terkuak, termasuk sporadik yang tiba-tiba ada dan tidak pernah disahkan oleh Sekdes.

Bahkan, pemilik lahan pernah berencana membangun bangunan di pantai tersebut pada tahun 2015 tetapi tidak disetujui oleh Pemdes karena tidak pernah bisa menunjukan sertifikat hak milik.

Exit mobile version