Pengakuan Sekdes Batu Layar Barat, Sporadik Lahan di Pantai Duduk Muncul Tiba-tiba

 

/Pemilik Lahan Pernah Meminta Izin Membangun Tahun 2015, Namun Tidak Disetujui Karena Terbukti Muara Sungai dan Tidak Bisa Menunjukan Sertifikat Hak Milik.

Lombok Barat, SIARPOST.com | Polemik lahan di Pantai Duduk Kecamatan Batu Layar Lombok Barat hingga kini belum menemukan titik terang. Warga menuntut keadilan karena proses pembuatan sertifikat hak milik di lahan yang mereka tempati saat ini penuh dengan kejanggalan.

Sejumlah kejanggalan semakin terkuak. Terakhir, Sekdes Batu Layar Barat pun mengungkapkan bahwa Ia sama sekali tidak mengetahui asal dari sporadik yang dimiliki oleh pemilik lahan yaitu Heri Prihatin.

“Pada 2009 lalu saya melihat sporadik itu, sekitar tahun 2000 terbitnya. Sporadik itu sudah jadi tapi karena sudah terlalu lama perlu ada pengesahan ulang dari desa. Saat itu saya tidak pernah mengesahkan karena menurut kami tanah ini milik negara,” ujar Sekdes Batu Layar Barat, Khusnul Fuad, saat menemui warga di Pantai Duduk, Kamis (11/5/2023).

Fuad juga menceritakan bahwa pemilik lahan pernah datang kepadanya untuk mengajukan izin pembangunan sebuah bangunan di lahan tersebut, tetapi pihak desa tidak mengizinkan, karena pemilik yang mengaku memiliki lahan tidak pernah bisa menunjukan sertifikat.

Baca juga : PLT Kades Batu Layar Barat Mengaku Tidak Menandatangani Sporadik Lahan Milik Heri Prihatin

“Saya minta cek lapangan pada saat itu, akhirnya saya datang ke lokasi dengan Kadus dan mengukur. Setelah saya lihat, ya saya bilang gak bisa, masa tanah ini mau disertifikat, ini kan tanah milik negara,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, ia bahkan tidak pernah melihat atau mendengar lagi kabar tentang sporadik atau lahan tersebut.

Saat ditanya semua dokumen yang ditandatangani oleh Kades, apakah Sekdes juga mengetahui? Ia menjawab harusnya seperti itu karena Sekdes harus paraf terlebih dahulu. Namun ada juga dokumen yang tidak diparaf oleh dirinya dan langsung ditandatangani oleh Kades.

“Kalau permintaan sporadik, tanpa paraf saya juga BPN bisa kog menerima. Namun kalau sesuai prosedur harus ke saya dulu. Tapi selama ini terkait sporadik saya tidak pernah memberikan pengesahan,” tandasnya.

Baca juga : Dalami Masalah Lahan di Pantai Duduk Batu Layar, BPN Lobar Jelaskan Prosedur Lahan Negara Menjadi Hak Milik

Dalam masalah lahan ini, pemilik lahan yaitu Heri Prihatin menggugat warga yang berdagang di pantai duduk atas dugaan Penggregahan atau penggunaan lahan tanpa izin. Pengadilan pun memvonis warga bersalah.

Selama ini, warga bertahun-tahun membuka usahanya di pantai tersebut, bahkan warga telah membayar sewa dan pajak kepada pemerintah.

Pemerintah desa pun pada 2019 memperbaiki lahan tersebut untuk kepentingan pariwisata. Ratusan juta digelontorkan Pemdes Batu Layar untuk memperbaiki jalan masuk ke lokasi tersebut.

 

Exit mobile version