Mantan Kades Batulayar Barat Mengaku Lahan Pantai Duduk Yang Bermasalah Adalah Muara Sungai

 

/Sebelum diuruk dan ditata Pemdes Tahun 2019, Lahan tersebut masih tergenang air

Lombok Barat, SIARPOST.com – Mantan Kepala Desa Batulayar Barat periode 2015-2021, H. Darmawan mengungkap sejumlah fakta dari permasalahan lahan di Pantai Duduk Batu Bolong yang diklaim oleh seorang pengusaha asal Mataram.

H. Darmawan mengaku, bahwa lahan yang diklaim dan sudah memiliki sertifikat hak miik tersebut adalah muara sungai. Karena sejak Ia sekolah, di sekitar lokasi itulah tempat Ia bermain. Bahkan hingga tahun 2018 objek lahan tersebut masih menjadi muara sungai dan air tergenang.

“Saya sering bermain di sini sejak sekolah. Jadi sebelum ditimbun juga oleh kami pihak desa pada 2018, objek itu adalah muara sungai dan ada genangan air. Jadi saya saksikan secara langsung bahwa di situ genangan air,” ujarnya pada acara konferensi pers di pantai Duduk Batu Layar, Lombok Barat, Jumat (2/6/2023).

Baca juga : Warga Batu Layar Akan Laporkan Oknum Pemdes dan Eks Kadis Perindag Lobar ke APH dan KPK

Kemudian Ia juga menjelaskan bahwa di saat menjabat sebagai Kepala Desa Batu Layar Barat, Ia tidak pernah mengetahui bahwa di objek lokasi tersebut ada pengusulan sporadik atau sudah memiliki sertifikat hak milik.

“Pada saat kami membangun talud dan menata lahan ini pada sekitar 2018 itu tidak ada masalah dan tidak ada yang klaim, kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat dan pembimbing dari Pemda Lombok Barat dan diizinkan menata,” tegasnya.

Baca juga : Ricuh, Warga Batu Layar Gedor Kantor Bupati Lombok Barat, Tuntut Batalkan Sertifikat di Pantai Duduk

Fakta ini menjadi salah satu titik terang bahwa pihak pemerintah desa tidak pernah mengetahui bahwa ada sertifkat hak milik di lahan tersebut. Sehingga pemdes dan warga saat itu bersama pemuda menata lokasi dengan menggelontorkan ratusan dana desa, sehingga lahan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berjualan.

Sejauh ini, persoalan lahan pantai duduk yang diklaim oleh seorang pengusaha tersebut masih menjadi polemik. Warga tidak terima jika lahan tersebut diklaim sedangkan sejak awal ditata warga tidak mengetahui bahwa di situ ada sertifikat.

Warga juga tidak terima karena menjadi korban dan dituduh menggeregah hingga 7orang pedagang di lokasi pantai tersebut divonis penjara.

Kasus ini masih terus berpolemik, warga terus menuntut pembataan sertifikat hak mlik pengusaha tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti saksi dan formil bahwa sertifikat pengusaha tersebut cacat prosedur.

Exit mobile version