Satgas Mafia Tanah Kejati NTB Akan Dalami Penerbitan Sertifikat Lahan Pantai Duduk

 

MATARAM, SIARPOST.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akan segera mendalami penerbitan sertifikat tanah milik seorang pengusaha asal Mataram yang berada di pantai Duduk Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat yang saat ini menjadi polemik dengan warga setempat.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati NTB, Efrin Saputera saat menerima hearing warga Batu Layar Barat dan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Batu Layar (APMM), Rabu (7/6/2023) kemarin.

Efrin mengatakan, pihaknya melalui Satgas Mafia Tanah Kejati NTB akan mempelajari dan mendalami laporan yang telah dilayangkan oleh APMM untuk mencari kebenaran dari kasus yang telah mengorbankan 7 pedagang di pantai duduk tersebut.

Baca juga : Warga Batu Layar Barat Laporkan Secara Resmi Dugaan Sertifikat Cacat Prosedur ke Kejati NTB

“Kami punya Satgas Mafia Tanah, nanti mereka yang akan kroscek dan mendalami masalah ini. Hasilnya nantinya pasti akan disampaikan,” ujar Efrin.

Pihak Kejati NTB juga nantinya akan memanggil pihak terkait termasuk BPN yang bertanggung jawab, juga sejumlah pihak terkait dalam penerbitan sertifikat yang diduga cacat prosedural karena berada dalam muara sungai dan masuk sepadan pantai.

“Nanti hasilnya kami akan sampaikan, kalau dari sisi prosedurnya salah akan kita sampaikan sesuai fakta nya nanti,” ujarnya.

Baca juga : Tim Penasehat Hukum Ryan Fiqhi, Laporkan Oknum Yang Diduga sebarkan informasi Hoax

Tim Satgas Mafia Tanah Kejati NTB akan bergerak, jika bukti lengkap maka akan segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Permasalahan lahan di pantai Duduk hingga saat ini belum mencapai titik temu, warga sudah berusaha melakukan aksi damai untuk meminta BPN dan Pemda Lombok Barat agar membatalkan sertifikat dan menyelesaikan persoalan tersebut. Namun tidak membuahkan hasil.

Warga Batu Layar Barat juga telah berkoordinasi dengan Provinsi NTB untuk meminta bantuan agar persoalan masyarakat di pantai Duduk dapat diselesaikan dan warga tidak menjadi korban.

Karena faktanya yang saat ini, menurut sejumlah narasumber termasuk Mantan Kades mengatakan, bahwa lahan tersebut sejak dulu adalah muara sungai dan tidak ada sertifikat hak milik di lokasi tersebut hingga tahun 2022. Sementara sertifikat hak milik pengusaha tersebut terbit pada 2014.

Exit mobile version