Bupati Lombok Barat Jamin 7 Warga Batu Layar Yang Divonis 14 Hari Tidak Akan Ditahan

 

Lombok Barat, SIARPOST.com | Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid memberikan jaminan kepada 7 warga Batu Layar Barat yang divonis kurungan 14 hari oleh Pengadilan Negeri Mataram beberapa waktu lalu atas kasus penggergahan lahan di pantai Duduk.

Jaminan H. Fauzan Khalid tersebut diungkapkan oleh Kepala Dusun Batu Bolong Duduk Desa Batu Layar Barat, Hasbullah, saat ia bertemu langsung dan silaturahmi dengan Bupati Lombok Barat tersebut beberapa hari lalu.

Baca juga : Surat Usulan Warga Batu Layar Direspon Menteri ATR/BPN RI, Dr. Ainuddin Minta Penahanan 7 Warga Tidak Dilakukan

“Ya, Pak Bupati mengatakan bahwa beliau siap menjamin 7 warga ini tidak akan ditahan. Bupati akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan nasib warga kita ini,” ujar Hasbullah saat ditemui di Pantai Duduk, Selasa (13/6/2023).

Hasbullah menceritakan bahwa Bupati Lombok Barat telah mendengar permasalahan warga di pantai Duduk tersebut dan sudah melihat Warkah sertifikat lahan tersebut yang ditunjukan oleh BPN.

Namun, Hasbullah kemudian menceritakan kronologi dari awal hingga sertifikat tersebut keluar tanpa sepengetahuan dari pihak Desa Batu Layar. Bahkan sejumlah Mantan Kepala Desa Batu Layar Induk maupun Batu Layar Barat pun tidak mengetahui bahwa di lahan tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik.

“Saya sudah ceritakan dari awal bahwa lahan ini muara sungai, masuk juga sepadan pantai serta sejumlah kejanggalan lainnya termasuk penerbitan sporadik pada 2004 yang lalu yang hingga saat ini tidak ada yang mengakui menandatanganinya,” jelas Hasbullah.

Baca juga : Warga Batu Layar Barat Laporkan Secara Resmi Dugaan Sertifikat Cacat Prosedur ke Kejati NTB

Setelah ia menjelaskan secara rinci, H. Fauzan Khalid baru lah menyadari bahwa diduga ada permainan dan pemalsuan dokumen sehingga sertifikat ini bisa terbit.

Hasbullah mengungkapkan setelah bercerita panjang, Bupati H. Fauzan Khalid pun mengatakan, akan segera memanggil BPN dan pihak terkait lainnya agar duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan yang ada di pantai Duduk yang masih berpolemik sehingga dicarikan jalan keluarnya.

Warga Batu Layar Barat berharap, 7 warga tersebut tidak ditahan, karena saat ini juga warga masih melakukan proses hukum dan proses non litigasi melalui lembaga dan bersurat ke Menteri ATR BPN untuk mengusulkan pembatalan sertifikat tersebut.

Media ini kemudian menghubungi nomor pribadi Bupati H Fauzan melalui chat WhatsApp untuk mengkonfirmasi detail info tersebut, tetapi belum dibalas.

Exit mobile version