Jakarta, SIARPOST.com | Aduan warga Desa Batu Layar Barat Kecamatan Batu Layar Lombok Barat, terkait dugaan cacat atau maladministrasi atas terbitnya sebuah sertifikat lahan atau sertifikat hak milik (SHM) di pantai Duduk akhirnya resmi diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI beberapa waktu lalu.
Ketua Pengurus Pusat (PP) Serikat Tani Nelayan (STN), Ahmad Rifa’i saat dihubungi di Jakarta, mengatakan Tindaklanjut dari aduan tersebut, Ombudsman RI hari ini direncanakan melakukan pleno.
Baca juga : STN NTB : Batalkan Sertifikat Bodong yang memicu Kriminalisasi Warga Pantai Duduk Batu Layar
“Kita tunggu hasil Pleno dari Ombudsman. Kita berharap Ombudsman menindaklanjuti aduan kami atas indikasi maladministrasi yang dilakukan pihak ATR/BPN Kabupaten Lombok Barat,” ujar Rifai saat diwawancarai, Kamis (27/7/2023).
Pengurus Pusat STN, tambah Rifa’i, berkeyakinan Ombudsman RI objektif dan memberikan penilaian, rekomendasi atas laporan yang kita masukan, mengingat hal itu sangat merugikan masyarakat karena mencaplok area umum.
“Pantau dan muara yang tidak dapat dipertahankan oleh Pemda setempat alias kalah sama satu oknum berduit,” kata Rifai.
Baca juga : Kasus Lahan Pantai Duduk Batu Layar, Menarik Perhatian Himpunan Masyarakat Lombok di Jakarta
Sebelumnya, warga Batu Layar melalui PP STN telah melayangkan aduan kepada Ombudsman RI. Dalam aduan tersebut, warga meminta Ombudsman menindaklanjuti indikasi maladministrasi atas sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh ATR/BPN Lombok Barat.
Diketahui SHM tersebut berada di atas muara sungai dan masuk dalam sepadan pantai yang jelas melanggar aturan UU yang berlaku.
Akibatnya, 7 orang warga yang berdagang di sepadan pantai itu pun dilaporkan oleh pemilik SHM dan divonis penjara. Sejumlah bukti formil indikasi adanya maladministrasi telah diserahkan kepada Ombudsman.
Kita tunggu tindaklanjut dari Ombudsman dan rekomendasi apa yang akan diberikan atas kasus tersebut. (FR).