SIARPOST.com |Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara terkait polemik perkataan akademisi Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Hotman menyebut satu-satunya UU yang bisa dipakai untuk mempidanakan Rocky Gerung adalah UU ITE.
“Satu satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik,” ujar Hotman di Instagramnya.
Baca juga : Demi Nikahi Istri Ke-5, Kades di Banten Korupsi Dana Rp925 Juta
“Masalahnya, karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang lapor ke polisi,” lanjutnya.
Hotman mengatakan proses hukum bisa berjalan jika Jokowi langsung yang melapor ke polisi.
Baca juga : Mirip Istana Raja, Kantor Bupati Termegah di NTB Ini Habiskan Dana Ratusan Miliar
“Apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi,” ucapnya.
Sumber : kompastv