SIARPOST.com |Buntut dari kegaduhan dugaan penghinaan Presiden oleh Rocky Gerung, ada 13 laporan dan 2 pengaduan terkait Rocky Gerung yang diterima kepolisian.
Direktur Tindak Pidana umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro angkat bicara soal belasan laporan tersebut.
Baca juga :
- Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Mataram Tuai Beragam Apresiasi
- Rocky Gerung : Moeldoko Kayak Preman Pakai Bahasa Pasang Badan
- Rocky Gerung Minta Maaf Akibat Kegaduhan Dugaan Penghinaan Jokowi
“Dari 13 laporan dan 2 pengaduan di antaranya, Satu laporan polisi di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumut, 3 di Polda Kaltim, dan 3 di Polda Kalteng. Sementara terkait dua pengaduan terhadap Rocky yaitu diadukan kepada Kapolri dan di Polda DIY,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023) seperti dirilis kompastv.
Lebih lanjut Brigadir Jenderal Djuhandhani mengatakan seluruhnya akan ditarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut agar dapat membedakan itu laporan polisi atau pengaduan.
Laporan dan aduan tersebut akan menjadi dasar untuk dilakukannya penyidikan terkait kasus tersebut.