Babak Baru Polemik Lahan di Pantai Duduk, Anggota DPRD NTB Dorong OPD Terkait Ukur Sempadan Pantai

 

/Hasil Ukur Batas Sempadan Pantai Akan Menguak Semua Masalah di Pantai Duduk

Lombok Barat, SIARPOST.com | Warga Dusun Duduk Desa Batu Layar Barat Lombok Barat (Lobar), menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Provinsi NTB Komisi III dari fraksi Partai Nasdem, Multazam di Kantor Desa setempat, Kamis (10/8/2023).

Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah kepala dusun di Desa Batu Layar Barat tersebut membahas terkait polemik lahan di pantai duduk yang diklaim oleh seorang pengusaha asal Mataram yang viral beberapa waktu lalu.

Pada pertemuan tersebut, Multazam mengatakan, tidak bisa intervensi dari sisi penguasaan lahan karena adanya sertifikat dan bukan kewenangan. Namun DPRD NTB bisa membantu warga untuk menentukan batas sempadan pantai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Baca juga : Tak Ada Habisnya, Polemik Lahan 32 Ha di Batu Layar, Bale Mediasi Segera Panggil Kedua Belah Pihak

“Dari hasil pertemuan ini nantinya kita akan hearing secara kelembagaan ke DPRD provinsi NTB, sehingga nanti akan kita buatkan berita acara keputusan dari hasil hearing tersebut,” katanya.

Poin-poin yang akan dibicarakan nanti di hearing dengan DPRD NTB, kata Multazam, harus disiapkan sesuai dengan hasil pertemuan yang dilakukan tersebut. Sehingga substansinya terarah.

Sejumlah poin yang akan dibawa ke DPRD NTB, seperti kaitan batas sempadan pantai yang masih dipertanyakan apakah 100 meter atau 30 meter dari titik pasang tertinggi.

“Aturan kan menetapkan 100 meter, menurut informasi Sekdes dari BPN katanya 30 meter. Nah, ini kita harus cek peraturan yang mana yang merubah dari 100 meter ke 30 meter,” ujarnya.

Hearing nanti, tambahnya, akan menjadi moment baik bagi warga untuk bertanya dan mendorong DPRD NTB dan OPD terkait yang diundang untuk segera menentukan sempadan pantai sesuai dengan kewenangan provinsi.

Baca juga : Aduan Masalah Lahan Warga Batu Layar Ditindaklanjuti Oleh Ombudsman RI, PP STN Minta Profesional dan Objektif

“Kalau 100 meter ya clear kita buatkan berita acaranya nanti dari hasil hearing, sehingga segera ditindaklanjuti yaitu mengukur sempadan pantai. Nanti siapa yang mengukur pihak provinsi atau Pemda Lobar akan ditentukan di hearing,” jelasnya.

Ia menjelaskan, belum bisa memutuskan apapun dari pertemuan tersebut, keputusannya nanti akan diambil setelah hearing dengan DPRD NTB, karena akan diundang juga semua OPD terkait untuk menanggapi.

Dalam pertemuan tersebut diisi dengan diskusi bersama warga dan para Kadus. Hadir pula Pengurus Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), Juwaedin, Ketua Serikat Tani Nelayan (STN) provinsi NTB, Pengurus LSM Gempur NTB, tokoh masyarakat dan warga yang mempunyai lapak di pantai duduk yang menyatakan diri menjadi korban.

Selama ini, Multazam merasa iba dengan warga pantai duduk yang menghadapi masalah mereka sendiri, yang seharusnya pemdes atau Pemda harus hadir menjadi garda terdepan masyarakat.

Ia pun meminta pemerintah hadir untuk membela masyarakat, karena sumber daya alam diperuntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga : Antusias Warga Batubolong Lombok Barat Ikuti Acara Adat Bubur Putek, Budaya Turun Temurun

Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, warga dibantu oleh Pemdes akan segera melayangkan surat permintaan hearing kepada DPRD Provinsi NTB komisi III.

Sebelumnya, polemik lahan di pantai duduk tersebut antara 7 orang pedagang dengan seorang warga asal Mataram, Heri Prihatin.

Heri Prihatin yang telah mempunyai SMH di lahan tersebut melaporkan 7 warga tersebut atas dugaan penggeregahan, karena lapak pedagang sebagian masuk dalam lahan. Warga pun divonis 14 hari kurungan penjara.

Namun, SHM tersebut diduga cacat prosedural karena berada di atas muara sungai dan masuk dalam sempadan pantai. Bukti formil dugaan cacat prosedural atas SHM tersebut pun terkuak, bahkan sporadik yang dimiliki Heri Prihatin tidak diakui oleh Mantan Kades. (FR).

Exit mobile version