Lombok Barat, SIARPOST.com | Polemik lahan di Pantai Duduk Desa Batu Layar Barat, Lombok Barat antara warga pedagang dengan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Lalu Heri Prihatin masih terus bergulir.
Sertifikat tersebut diduga cacat prosedural, karena berada di atas muara sungai dan masuk dalam sempadan pantai. Mantan Kepala Desa Batu Layar pun mengakui tidak pernah menandatangani sporadik lahan tersebut.
Sekretaris Desa Batu Layar Barat, Husnul Fuad, saat ditemui di ruang kerja nya, Kamis yang lalu (11/8/2023), mengakui tidak pernah tau adanya sertifikat yang dimiliki Lalu Heri Prihatin tersebut, ia pun baru tau bahwa di atas muara sungai itu ada sertifikat hak milik.
Baca : Sengketa Lahan Pemukiman 32 Ha di Dusun Duduk Batu Layar, akan diselesaikan melalui upaya damai
“Kami di pemdes tidak tau sebelumnya kalau ada sertifikat di lahan yang kami ketahui itu adalah muara sungai. Dari dulu kami sering mancing di situ,” ujar Husnul Fuad yang sudah menjabat sebagai Sekdes sejak 2005 ini.
Tanah ini, tambah nya, diketahui adalah tanah milik negara karena tidak tercatat juga di aset desa, karena memang adalah muara sungai.
“Kalau status nya lahan ini kami tau bahwa itu muara, sertifikat juga kami baru tau,” tegasnya lagi.
Baca juga : Babak Baru Polemik Lahan di Pantai Duduk, Anggota DPRD NTB Dorong OPD Terkait Ukur Sempadan Pantai
Ia menambahkan, sertifikat Heri Prihatin dikeluarkan pada tahun 2014 namun tidak pernah diketahui oleh pihak desa setempat.
Untuk terus menyelesaikan persoalan lahan tersebut, pihak Pemdes akan mendukung warga, sehingga segera melakukan hearing ke DPRD NTB yang hasilnya nanti akan membuka fakta di lapangan.
Saat ditanya apakah pihak desa akan membantu warga menggugat sertifikat lahan tersebut ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)? Husnul Fuad sebagai perwakilan Pemerintah Desa akan tetap mensupport. Namun hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas PMDes Lombok Barat.
Baca juga : Apresiasi Komisi III DPRD NTB, Ketua STN NTB Dorong Penetapan Sempadan Pantai Dipercepat
“Kami tentu akan support, namun kita akan koordinasi dengan DPMDes sebagai induk dari desa, nantinya apa yang kita akan lakukan pastinya dari hasil koordinasi dengan bagian hukumnya di sana,” jelasnya.
Terkait batas sempadan pantai, pemdes hingga saat ini masih belum menerima informasi yang valid, apakah digunakan 100 meter seperti aturan pusat atau peraturan daerah. Namun aturan ini belum ada dan belum pernah ada sosialisasi dari Pemda Lombok Barat. (FR).