Sumbawa, SIARPOST.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kanwil Kemenkumham NTB melaksanan sosialisasi ke dua dalam minggu ini guna membentuk desa binaan imigrasi di Desa Batu Tering Kabupaten Sumbawa, Rabu (23/8/2023). Kegiatan dilaksanakan guna mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Plh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Erna Loreta Silalahi bertempt di balai desa Batu Tering. Sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusa Setya Budi, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Brian Wiharja dan Kepala Subseksi Ijin Tinggal Keimigrasian Sudirman Supriadi.
Baca juga : Kanwil Kemenkumham NTB Raih Penghargaan Terbaik Pertama di Verification dan Accounting Award 2023
Turut hadir Kepala Desa Batu Tering Alwan Hidayat serta warga setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tentang Keimigrasian 2011 dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat nomor UMI.4-GR.04.01-691 Pembentukan Desa Binaan.
“Fokus dari program Desa Binaan ini nantinya adalah memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa program ini juga diharapkan mampu untuk menekan jumlah pekerja migran indonesia (PMI) yang bekerja secara Non Prosedural diluar sana.
Baca juga : Rakor Pasca Penganiayaan Kader PDIP di Sekotong, Kasus Diserahkan Ke Pihak Kepolisian dan Pemda
“Poin utamanya adalah memberikan edukasi ke masyarakat yang tinggal di pedesaan. Karena selama ini fokus kita di IT, tapi itu kurang mengena. Jadi nanti kami akan bekerja sama dengan pihak desa dengan memberikan edukasi ke perwakilan perangkat desa tentang keimigrasian. Sehingga penyebaran informasi diharapkan bisa secara langsung ke masyarakat desa khususnya calon PMI,”jelas Loreta.
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Di tengah kegitaan sosialisasi tersebut kantor imigrasi sumbawa besar memberikan piagam penghargaan yang diterima oleh kepala desa lekong.
Menurut Kepala Alwan Hidayat, “Saya mengapresiasi kiranya kegiatan seperti ini terus berlanjut kedepannya,” Jelasnya
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi ini masyarakat lebih bisa mengerti dan memahami terkait alur dan prosedur untuk bekerja di luar negeri secara legal dan prosedural.