banner 728x250

Imigrasi Sumbawa dan Pemda KSB Gelar Rakor Sikapi Persoalan Tenaga Kerja Asing di PT AMMAN 

banner 120x600
banner 468x60

 

Sumbawa barat, SIARPOST.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI  Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB menghadiri kegiatan rapat koordinasi dalam rangka menyikapi Tenaga Kerja Asing ditahan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang bekerja pada PT. Amman Mineral Nusa Tenggara di Maluk yang mobilisasinya dilakukan oleh Perusahaan bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (31/8/2023).

banner 325x300

Bupati Sumbawa Barat dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh stakeholder saling bekerja sama dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk menjaga kondusifitas masyarakat Sumbawa Barat khususnya terkait tenaga kerja asing.

Baca juga : Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah Untuk Pekerja Migran

Pernyataan Bupati langsung didukung penuh oleh stakeholder yang hadir dalam rapat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H. M.Si. Menyampaikan bahwa memang betul bahwa ada dari kawan LSM yang datang mempertanyakan terkait keberadaan 13 warga negara asing dan hari selanjutnya 4 orang. Tepat subuh tgl 29/08 mereka diantarkan ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.

Pada saat itu kami diminta untuk menindak mereka, sementara kami tidak mungkin menindak jika tidak adanya pelanggaran. Warga Negara Asing tersebut memiliki paspor sah dan masih berlaku, Izin tinggal yang masih berlaku.

Perlu diketahui bahwa Imigrasi hanya sebatas mengurus ijin tinggal dan pengawasan terkait izin tinggal orang asing.

Dari ke 13 Warga Negara Asing tersebut, mereka menggunakan Visa B 211 b yang berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang 2 kali (setiap perpanjangan diberikan 60 hari) yang peruntukannya “melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja disuatu perusahaan/ tempat bekerja”

Baca juga : Warisan Budaya Sasak Yang Unik, Ritual Besoq Gong Ditampilkan di Festival Bonjeruk

“Jika perusahaan tersebut melihatnya layak untuk dipekerjakan maka Warga Negara Asing tersebut dapat diajukan Alih Status Kitas Kerja oleh perusahaan sebagai penjamin dengan Visa C312 setelah mendapatkan IMTA dan RPTKA dari Dinas Tenaga Kerja, lalu meminta persetujuan ke Kantor Wilayah Kemenkumham, Divisi Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Bupati Kab. Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M., Wakil Bupati Kab. Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, S.T., Kepala Kantor Imigrasi Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun S.H., M.Si, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., Kepala Kejaksaan Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH dan seluruh Forkopimda Kab. Sumbawa Barat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *