/UU nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Mataram, SIARPOST.Com | Tambang Batuan atau galian C yang digarap oleh PT Rangga Eka Pratama di Desa Kwangko Kabupaten Dompu ternyata belum mengantongi izin pertambangan sesuai aturan yang berlaku.
Operasional pertambangan galian C yang dilakukan bertahun-tahun tersebut bahkan tidak pernah melaporkan secara administrasi terkait izin tambang ke pihak Desa Kwangko.
Hal ini diperkuat oleh data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan bahwa PT Rangga Eka Pratama yang beroperasi tambang galian C di Desa Kwangko baru mengajukan permohonan izin lingkungan atau UKL-UPL.
Baca juga : Oknum KPH Diduga Terlibat Ilegal Logging di Dompu, Amputasi NTB Laporkan ke LHK NTB
Kepada media ini pihak Dinas LHK NTB mengatakan, Pengajuan izin lingkungan tersebut baru dilakukan rapat pemeriksaan formulir UKL-UPL pada tanggal 24 Agustus 2023 yang lalu.
Izin lingkungan atau UKL-UPL ini adalah pernyataan kesanggupan pengelola lingkungan hidup sebagai syarat dasar untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi tambang batuan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu.
Sementara itu, Kepala Desa Kwangko, Hanafi saat diwawancarai, Jumat (15/9/2023) menjelaskan bahwa Pihak Perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan izin kegiatan pertambangannya ke Pemerintah Desa.
“Saya tidak tau ada atau tidak izin nya, karena tidak ada laporan ke kami. Tapi yang saya dengar izin nya sudah ada,” ujarnya.
Kades mengatakan, pertambangan batuan yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah berjalan sekitar kurang lebih 3 tahun.
Media ini sudah mencoba menghubungi Pihak perusahaan PT Rangga Eka Pratama namun hanya diarahkan ke staf nya yang berada di Dompu.
Baca juga : Expo Gemilang Pencapaian 5 Tahun Zul-Rochmi, RSUD Provinsi NTB Tampilkan Pelayanan Unggulan
Usai membalas chat, kemudian nomor wartawan media Siarpost langsung diblokir.
Proses pembuatan IUP pertambangan batuan tersebut harusnya dilakukan oleh pihak perusahaan tapi sampai detik ini perusahaan belum mengantongi izin, bahkan izin lingkungan pun belum terbit. Namun demikian operasional pertambangan di Desa Kwangko malah terus berjalan hingga bertahun-tahun.
Tanpa mengantongi izin resmi, Perusahaan jelas melanggar PP nomor 23 tahun 2010.
Hal ini juga diatur dalam UU nomor 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (FR).