Dompu, SIARPOST.COM – Timsus Elang Polsek Woja yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid, SH mengamankan seorang perempuan pelaku dugaan tindak pidana penjualan orang (TPPO) berinisial SW (42) selaku sponsor dari PT. AI, Perusahaan Jasa Pengiriman TKI yang beroperasi di Kabupaten Dompu.
Penangkapan dilakukan di Depan Mako Polsek Woja Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 21.45 saat pelaku hendak membawa 5 orang pemuda untuk diberangkatkan ke Brunai Darussalam.
Perempuan yang diketahui beralamat di Dusun Sigi, Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ini diduga melakukan TPPO, mengirim 5 orang pemuda warga Desa Nowa tanpa dokumen yang lengkap.
Bedasarkan informasi dari Kapolsek IPDA Zainal Arifin, S. IP terkait dengan adanya warga Desa Nowa, Dompu yang ingin diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja ke luar negeri tujuan Negara Brunai Darussalam Tim Elang Polsek melakukan penyetopan terhadap salah satu Bus AKAP.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan menemukan 5 orang pemuda dari warga Desa Nowa beserta SW selaku Sponsor perekrutan tenaga Kerja.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pihak Sponsor tidak dapat menunjukkan Keabsahan Surat – surat atau Dokumen tersebut,” ungkap Kapolsek saat dimintai keterangannya.
Adapun ke 5 orang warga Yang hendak diberangkatkan yakni, AR (20) asal Dusun Rasana’e Desa Bakajaya, MD (20), IB (21), JU (22) dan DA (20) keempatnya merupakan warga Desa Nowa Kecamatan Woja, Dompu.
“Saat ini Sponsor perekrutan tenaga Kerja SW, masih diamankan di Polsek Woja guna proses hukum lebih lanjut,” beber Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Tidak menutup kemungkinan yang menjadi Sponsor yaitu PT. Antar Indosadya merupakan perusahaan Ilegal dan sering membawa orang ke luar Negeri.