Kejari Mataram Musnahkan Barang Bukti Dari 102 Perkara Tindak Pidana Umum

 

 

Mataram, SIARPOST.COM | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Ivan Jaka MW bersama Kepala Seksi Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Nyoman Wasita Triantara serta para Jaksa melakukan pemusnahan barang bukti dari 102 perkara tindak pidana umum, Selasa (21/11/2023).

Pemusnahan barang bukti ini dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan salah satu tugas pokok dan fungsi Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ivan Jaka pada saat pemusnahan.

Baca juga : Anak Paud, TK, hingga SD Serbu Stand Pameran Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Khusus barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang berisi sabun/deterjen lalu dicampurkan hingga larut dan dibuang ke selokan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya :
1. Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 175 gram
2. Narkotika jenis ganja seberat 83 gram
3. Mushrom seberat 293 gram
4. Thramadol sejumlah 330 strip
5. Tryhexpenidyl sejumlah 400 butir
6. Makanan kadaluarsa sejumlah 210 kardus dan 220 pcs snack
7. Senjata tajam sebanyak 5 buah
8. Handphone sebanyak 71 buah
9. Kunci sebanyak 6 buah
10.Kosmetik tanpa izin edar sebanyak 14 pot dan satu setengah karung.

Baca juga : Perkuat Sinergitas Dukung Kinerja Kejaksaan, Kejari Mataram Gelar Pertemuan Dengan Media

Acara pemusnahan dihadiri oleh
acara tersebut dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram, BNN Kota Mataram, Badan POM Kota Mataram, Kepala RUPBASAN Kelas 1 Mataram, Reskrim POLRESTA Mataram, RESNARKOBA Polresta Mataram, Reskrim Kabupaten Lombok Barat, Resnarkoba Polresta Mataram, Reskrim Polres Lombok Utara, dan Resnarkoba Polres Lombok Barat. (Ridho)

Exit mobile version