Lombok Utara, SIARPOST.COM | Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara hari ini Senin (27 November 2023) menggelar acara rapat sosialisasi Peraturan Perundang Undangan terkait DBH CHT tahun 2023.
Dalam paparannya pada rapat sosialisasi tersebut Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Utara Totok membeberkan beberapa model sosialisasi yang di perintahkan oleh undang undang seperti tatap muka, melalui media, pemasangan pamplet dan model pengumpulan masa.
BACA JUGA : Kadikes Loteng Dianggap Pengecut, Tak Hadiri Hearing Publik Atas Temuan Pembangunan Puskesmas Aik Mual
Dimana untuk acara sosialisasi yang akan kita gelar pada tanggal 9 Desember yang akan datang ini adalah acara sosialisasi model pengumpulan masa yang kita kemas dalam bentuk Fun Bike, dan terbuka untuk umum serta ada door prizenya juga,”beber Totok.
Untuk start dan finishnya di Lapangan Supersemar Tanjung pada pukul 07.00 Wita sampai selesai.
Dimana disela sela acara kita isi dengan sosialisasi terkait dengan bagaimana memberantas peredaran rokok ilegal yang begitu massif saat sekarang ini di tengah masyarkat yakni dengan tidak membeli dan menjual rokok ilegal tersebut.
Baca juga : Bocah 3.5 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Dam Late Dompu, Polsek Hu’u Turun ke Lokasi
Adapun tamu undangan yang hadir pada rapat sosialisasi di Kantor Sat Pol PP KLU, Senin ( 27/11/2023 ) di antaranya, Kasat Lantas Polres Lombok Utara IPTU Bambang Tady, Perwakilan dari Desa Tanjung, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, Disperindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Tanjung dan dari Koramil Tanjung. (Nisa)