Terbongkar Lewat Chat WhatsApp, Gadis Belia di Lombok Disetubuhi Kakak Ipar Sejak SD

Foto : Pelaku saat diamankan oleh Polisi

 

Lombok Utara, SIARPOST. COM |
Bunga (nama samaran) asal Kabupaten Lombok Utara NTB menjadi korban kekerasan seksual sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) sekitar tahun 2021 hingga kelas 8 SLTP atau akhir 2022.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, perbuatan bejat terduga pelaku terbongkar ketika Hp Bunga disita oleh gurunya.

Kemudian guru korban memeriksa isi Hp Korban dan menemukan isi chat WhatsApp terduga pelaku dengan korban.

Baca juga : Polisi Tangkap Dua Wanita Penggelapan Sepeda Motor di Mataram, Salah Satunya PNS Cantik

“Korban diminta oleh terduga pelaku datang ke tempatnya dan hendak diberikan uang” Kata IPTU Gufron.

“Kemudian ibu guru korban membalas pesan chat terduga pelaku dan memberitahukan kepada Kepala Sekolah serta istri Bapak korban” Jelas IPTU Gufron.

“Anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku sejak 2021 hingga akhir tahun 2022” Katanya.

Bapak korban yang saat itu sedang bekerja di Gili Air Lombok Utara langsung pulang dan menanyakan kembali ke korban, korban mengakui bahwa ia telah disetubuhi sejak masih tinggal di rumah terduga pelaku di Kabupaten Lombok Utara.

Baca juga : Tingkatkan Patroli Dialogis, Polsek Gangga Kunjungi Panwaslu

“Terduga pelaku merupakan kakak ipar dari korban dimana istri terduga pelaku merupakan saudara dari bunga beda Bapak dan tinggal satu rumah dengan korban” ungkap IPTU Gufron, Rabu (13/12/2023 )

Korban didampingi LPA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku, diketahui sedang berada dirumahnya pada Rabu 13/12/2023 sekitar pukul 13.00 wita, kemudian langsung diamankan oleh Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Terduga dan barang bukti berupa hasil visum telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku inisial S, laki laki, 41 tahun yang merupakan Instruktur senam Aerobik/Yoga yang beralamatkan di Kabupaten Lombok Utara.( NISA)

Exit mobile version