Diduga Fitnah dan Rumahkan Karyawan Sepihak, Ratusan Massa Gelar Aksi ke PT Pertamina Ampenan

 

/Massa Aksi Tuntut Pertamina Putuskan Kontrak PT LAM dan PT Elnusa Petrofin

Mataram, SIARPOST | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Peduli menggelar aksi turun jalan di depan PT Pertamina Ampenan Kota Mataram, Rabu (17/1/2024). Dalam aksi tersebut beberapa tuntutan kepada pihak PT Pertamina disampaikan massa aksi.

Sekitar 200 Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi tersebut berasal dari sejumlah pihak diantaranya warga kota Mataram, Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Aksi ratusan massa tersebut, buntut dari dugaan fitnah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Lambang Azas Mulia (LAM) yang menjadi Sub-kon PT Elnusa Petrofin kepada karyawannya berinisial AIG, yang tidak terbukti yang berujung karyawan tersebut dirumahkan sejak 6 bulan yang lalu.

Baca juga : Cawapres Gibran Wakili 60% Generasi Z dan Millenial, Fahri Hamzah : Suara Akan Meledak Untuk 02

PT Elnusa Petrofin adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri perminyakan, yaitu menyediakan berbagai macam jasa pengeboran minyak dan gas.

Kordinator umum (Kordum) massa aksi, Lalu Wahyu Alam saat ditemui di lokasi aksi mengatakan, perusahaan memberhentikan atau merumahkan AIG secara sepihak dan tidak sesuai prosedur dengan alasan yang tidak jelas.

“Selama 6 bulan yang bersangkutan dirumahkan, saya sebagai keluarga dari AIG tersebut dan seluruh masyarakat yang hadir tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujar Wahyu Alam, Rabu.

Wahyu mengatakan, Pihak perusahaan sengaja memfitnah yang bersangkutan (AIG) agar bisa dinonaktifkan bekerja, karena digantikan dengan orang baru yang nyatanya datang dari luar Lombok.

Baca juga : Menyapa Relawan Prabowo-Gibran di NTB, Fahri Hamzah Yakin Dua Kekuatan Akan Menang di Pilpres 2024

“AIG ini sengaja difitnah kemudian dirumahkan, padahal korban harusnya naik jabatan pada saat itu. Ini politik kotor,” kata Wahyu tegas.

Jika terbukti korban (AIG) yang bersalah, tambah Wahyu, maka korban siap dikeluarkan, namun jika korban tidak terbukti bersalah dengan tuduhan yang telah dituduhkan maka Dua perusahaan tersebut harus angkat kaki dari Lombok.

Massa aksi juga meminta Pemerintah Provinsi yaitu PJ Gubernur NTB untuk memberikan perhatian atas masalah tersebut dan meminta PJ Gubernur memutuskan izin dua perusahaan tersebut.

“Kita belum tau seperti apa izin dua perusahaan tersebut, kita akan meminta pemerintah agar mengaudit dan mengecek izin operasional dua perusahaan tersebut. Karena selama ini banyak kejanggalan administrasi yang dirasakan karyawan,” ujarnya.

Baca juga : Hadiri Peresmian Vihara, Wakapolres KLU Minta Pertahankan dan Jaga Toleransi Beragama 

Wahyu mewakili massa aksi memberikan waktu kepada pihak perusahaan untuk menuntaskan dan memberi kejelasan serta jawaban atas masalah ini. Jika tidak maka massa aksi akan melakukan aksi yang lebih besar.

“Kami akan aksi lagi di kantor Gubernur dan di depan Pertamina jika tidak ada respon dari pihak perusahaan,” Kata Wahyu.

Wahyu mengungkapkan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan, salah satunya merumahkan AIG secara sepihak selama 6 bulan tanpa alasan yang jelas.

Masalah ini pun pernah dibawa ke Bale mediasi Provinsi NTB, namun tawaran perusahaan ingin memindahkan korban ke Surabaya dengan gaji dua kali lipat lebih besar ditolak oleh yang bersangkutan.

Hingga berita ini naik, Pihak Perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (Tim)

Exit mobile version