banner 728x250

Sidang Paripurna Raperda, Pemda KLU Komitmen Selesaikan RTLH Tangani Permukiman Kumuh 

banner 120x600
banner 468x60

 

Lombok Utara, SIARPOST |Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar sidang Paripurna Jawaban Kepala Daerah Terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diantaranya Raperda tentang pengelolaan zakat, Raperda tentang penyelenggaran reklame dan pencegahan, dan peningkatan perumahan dan Pemukiman Kumuh.

banner 325x300

Sidang Paripurna DPRD KLU dihadiri oleh anggota fraksi, Sekda Lombok Utara serta Wakil Bupati Lombok Utara Dany Carter Febrian St.Meng dan sidang dipimpin oleh ketua DPRD KLU Artadi S.sos, Rabu (24/1/2024).

Baca juga : Viral! Rocky Gerung Blak-blakan Ingin Prabowo Sukses dan Menang di Pilpres 2024

Wakil Bupati KLU menyampaikan tentang pengelolaan zakat akan lebih ditingkatkan, serta memberikan penyaluran kepada yang berhak menerima serta pada kegiatan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sedangkan untuk penyelenggaraan reklame di lingkungan di wilayah KLU akan ditertibkan dan dioptimalkan, termasuk dalam hal ini upaya-upaya pengawasan dan penindakan terhadap pemasangan reklame yang ilegal.

Pertanyaan dari gabungan Fraksi Demokrat Gerindra, Golkar dan PAN pada Raperda pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh pada prinsipnya, pemerintah daerah serius dalam melakukan penanganan terhadap perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

“Melalui Raperda yang kami ajukan nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Lombok Utara,” ucapnya.

Baca juga : Paripurna Perdana 2024, Sekda KLU  Tekankan Netralitas ASN

Adapun langkah-langkah konkrit yang telah dilaksanakan pemerintah daerah sebagai upaya serius dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh adalah pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Melalui program pembangunan RTLH yang penganggarannya dialokasikan setiap tahun, selain itu juga melalui program-program sarana prasarana dan fasilitas umum yang juga tetap dilaksanakan untuk mengurangi kawasan kumuh yang ada di daerah.

Pemda KLU juga tetap berkomitmen untuk menyelesaikan rumah tahan gempa (RTG) melalui dana pusat BNPB, di samping itu juga Pemda telah mengusulkan melalui Balai pelaksana penyediaan perumahan agar diselesaikan melalui program-program penanganan rumah tidak layak huni berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS yang setiap tahunnya digulirkan ke daerah.

Saat ini Pemerintah Daerah telah memiliki aplikasi RTLH untuk mengetahui data rumah kumuh tidak layak huni secara berkala.
Adapun jumlah RTLH pada masing-masing desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara dengan total Sampai dengan saat ini berjumlah 5.128 rumah.

“Apabila ada pertanyaan saran himbauan kritik dan masukan dari fraksi-fraksi Dewan yang tidak terjawab dalam penjelasan kami ini mohon kiranya untuk dapat dipertanyakan dalam pembahasan rapat rapat dewan berikutnya,” tutupnya. (Nisa)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *