Pembiayaan Tunas iB Amanah Bank NTB Syariah Macet, Rp6,6 Miliar Berisiko Hangus dan Rp8,2 Miliar Belum Dapat Jaminan Asuransi

 

Mataram, SIARPOST – Pembiayaan tanpa agunan atau Tunas iB Amanah Program Bank NTB Syariah mengalami kolektibilitas atau macet. Berdasarkan data nominatif pembiayaan produk Tunas iB Amanah per 30 September 2023, diketahui terdapat 240 nasabah status macet dari total 1.626 nasabah yang masih aktif pembiayaannya.

Hal tersebut diakibatkan pembiayaan yang tidak dijamin asuransi, pembatasan klaim  asuransi oleh perusahaan asuransi serta kelalaian pihak Bank sehingga klaim asuransi ditolak.

Baca juga : Restrukturisasi Nasabah Dipaksakan, Pembiayaan Bank NTB Syariah Senilai Rp3 Miliar Macet, Siapa Yang Salah…. 

Uji petik yang dilakukan BPK RI dalam LHP periode tahun 2022-2023, pada empat KC/KCP atas pengajuan klaim pada pembiayaan macet yang ditolak atau dikembalikan tanpa konfirmasi dengan nilai klaim gagal mencapai Rp1 miliar.

Klaim asuransi Produk Tunas iB Amanah yang ditolak dan dikembalikan berkasnya oleh perusahaan asuransi yaitu sebanyak 49 nasabah dengan total anggaran Rp1 Miliar, di antaranya :

Sebanyak 41 nasabah KC Dompu dari 93 nasabah, KC Masbagik 4 nasabah dari 21 nasabah yang macet, KCP Kopang 3 nasabah dari 18 nasabah yang berstatus macet, dan KCP Alas 1 nasabah.

Kemudian Pembiayaan Macet Senilai Rp440.000.000,00 Tidak Dapat Dipulihkan Karena tanpa didukung penjaminan asuransi.

Baca juga : Tinjau Proses Pleno Rekapitulasi Suara di Kayangan, Kapolres KLU Perkuat Personil Maksimalkan Pengamanan

Pemeriksaan secara uji petik pada empat KC/KCP dengan sampel sebanyak 34
nasabah kolektibilitas 3 – 5 dan hapus buku, diketahui bahwa terdapat dua klaim diterima, 12 klaim sedang proses, dan 20 klaim yang ditolak perusahaan asuransi.

Dari 20 klaim tersebut, diketahui terdapat delapan pembiayaan macet senilai Rp224.357.967 yang klaim asuransinya ditolak karena kadaluwarsa tidak dapat dipulihkan disebabkan kelalaian Bank.

Sesuai hasil uji petik diketahui bahwa selain pembiayaan macet dan klaim asuransi ditolak, masih terdapat pembiayaan Tunas iB Amanah yang masih belum mendapatkan penjaminan asuransi secara lengkap dengan nilai penyaluran senilai Rp8.233.433.978 baki debet senilai Rp6.667.381.995 per 30 September 2023.

Pemeriksaan yang dilakukan secara uji petik pada empat KC/KCP dengan nasabah pembiayaan Tunas iB Amanah berstatus macet, diperoleh informasi bahwa pengajuan klaim asuransi oleh pihak Bank tidak dapat diproses dan PT PJS mengembalikan berkas klaim asuransi tersebut.

Baca juga : 13 Proyek Pembangunan Gedung Bank NTB Syariah Kelebihan Pembayaran Capai Rp2 Miliar Lebih

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan SK Direksi PT bank NTB Syariah yang menyatakan bahwa khusus terhadap pembiayaan macet yang telah memiliki hak klaim pembiayaannya wajib melakukan klaim kepada perusahaan asuransi.

PT Bank NTB Syariah menyalurkan pembiayaan dengan nama Tunas iB Amanah yang diluncurkan pada tahun 2019 hingga Desember 2022 yang telah disalurkan pada 2,069 nasabah dengan nilai penyaluran total mencapai Rp75,5 Miliar.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI sampai dengan tahun 2022 ditemukan bahwa terdapat pembiayaan tidak didukung penjaminan asuransi secara lengkap, dari 199 sampel, terdapat 139 pembiayaan yang tidak didukung asuransi jiwa dan sebanyak 41 pembiayaan tidak didukung asuransi pembiayaan.

Kondisi tersebut mengakibatkan pembiayaan yang macet berisiko tidak dapat dipulihkan atas senilai Rp6.667.381.995,38 karena pembiayaan Tunas iB Amanah tidak ditutup
dengan penjaminan asuransi jiwa atau asuransi pembiayaan.

Risiko permasalahan hukum yang timbul atas penghimpunan agunan tanpa perikatan yang legal senilai Rp440.000.000 karena pembiayaan tanpa dilengkapi penjaminan
asuransi, dan senilai Rp224.357.967 karena pengajuan klaim melewati masa jaminan atau kedaluwarsa.

Kemudian Pembiayaan yang dijamin asuransi senilai Rp1.063.474.214 tidak memiliki kepastian pemulihan atau proteksi dari kerugian karena penerapan loss limit dari nilai premi yang dibayarkan.

Atas permasalahan tersebut General Manager APR menyatakan akan menyurati KC/KCP terkait peningkatan fungsi monitoring terhadap penjaminan
pembiayaan agar dilakukan lebih teliti serta meningkatkan prinsip kehati-hatian.

Kemudian menyurati KC/KCP untuk melaksanakan proses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta membantu melakukan banding klaim terhadap nasabah-nasabah yang ditolak oleh
pihak asuransi.

(Tim)

 

Exit mobile version