Dugaan Korupsi Lutfi, Keterangan Kadis dan Mantan Kasubbag PUPR Kota Bima Berbeda, Ada Kejanggalan

Foto : Dua saksi saat mengecek dokumen barang bukti di depan majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Walikota Bima, di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Jumat (1/3/2024). 

Mataram, SIARPOST | Kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Walikota Bima H.M Lutfi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sudah memasuki babak akhir. Pada sidang lanjutan Jumat (1/3/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Hakim menghadirkan kembali saksi mantan Kasubbag Perencanaan Dinas PUPR Kota Bima tahun 2018-2020, Burhan.

Mantan Kasubbag Perencanaan, Burhan tersebut kerap disebut-sebut oleh dua saksi yang merupakan staf Dinas PUPR Kota Bima tersebut. Karena setiap proyek harus berkoordinasi dengan Burhan.

Untuk melihat kebenaran dari keterangan sejumlah saksi yang menyebut bahwa Burhan lah yang mengetahui sejumlah proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Kota Bima, akhirnya Hakim pun menghadirkannya kembali bersama salah satu penyidik dari Polda yaitu Rizki.

Baca juga : Kasus Walikota Bima, Dugaan Konspirasi Pokja, PPK Bahkan Pihak Lain Menggiring Nama Lutfi

Burhan pun diberikan pertanyaan oleh Hakim atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pada September 2023 yang lalu. Dalam kesaksiannya di persidangan tersebut Burhan tidak mengakui bahwa dirinya lah yang mengatur semua proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Bima.

“Saya tidak tahu dan saya bahkan tidak pernah berhubungan langsung terkait proyek dengan PPK yang ada di Dinas,” Ujar Burhan.

Keterangan Burhan tersebut berbeda dengan dua saksi lainnya yaitu staf Dinas PUPR Kotabima, Adi dan Kepala Seksi Sumber daya Air, Irfan.

Dalam persidangan Irfan dan Adi yang menangani langsung proses administrasi sejumlah proyek tersebut mengaku bahwa setiap proyek selalu diarahkan berkoordinasi dengan Burhan.

“Kami hanya menjalankan tugas dan tidak berani menyalahi atasan. Kalau ada proyek biasanya kami berkoordinasi dengan Pak Burhan,” Katanya.

“Seingat saya, pak Kadis (Muhammad Amin) mengatakan jika ada proyek langsung saja berkoordinasi dengan Burhan,” Katanya lagi.

Baca juga : Lanjutan Sidang Lutfi, Kabid Cipta Karya Akui Proyek PL atau Lelang Lebih Dulu Dikonfirmasi ke Walikota Bima

Adi mengaku bahwa tidak ada arahan langsung dari Walikota Bima terkait proyek yang ditanganinya. Bahkan tidak juga mendengar adanya arahan Walikota Bima dari atasannya.

Selain itu, dalam BAP Burhan yang dijelaskan oleh penyidik, bahwa Burhan mengakui mendatangi kediaman Walikota Bima dan bertemu dengan istri terdakwa, untuk mengambil empat buah map yang berisi list nama-nama perusahaan yang akan dimenangkan.

“Saya ambil empat map dan membagikannya ke empat Bidang di Dinas PUPR sesuai perintah istri terdakwa, dan saya tidak sempat melihat apa isi map tersebut,” ujar Burhan di depan majelis Hakim Putu Gede Hariadi, Jumat.

Namun, penjelasan Burhan terkait empat map yang diambil tersebut belum bisa dibuktikan dalam persidangan, karena tidak pernah disita penyidik maupun Jaksa dan tidak pernah ditunjukan di persidangan.

Keterangan Burhan mendatangi kediaman Walikota Bima berbeda dengan Keterangan Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin. Dalam keterangan Muhammad Amin sebelumnya, mengatakan pernah datang ke kediaman Lutfi bersama dengan Burhan. Namun keterangan Burhan berbeda, ia mengaku datang sendiri dan bertemu istri terdakwa.

Pengacara Terdakwa pun heran dengan dua keterangan saksi tersebut dan bertanya balik kepada penyidik yaitu Rizki, apakah penyidik tau perbedaan keterangan kedua saksi ini saat di BAP. Penyidik pun tidak tau dan belum melakukan proses konfrontir antara kedua saksi.

Sebelumnya juga, Kabag LPBJ Agus Salim menyebutkan bahwa nama-nama kontraktor yang mendapatkan proyek disaat Lutfi menjabat sebagai Walikota Bima diperolehnya dari Kadis PUPR Kotabima yakni Muhammad Amin.

Baca juga : PT AMNT Tak Jalankan Kewajiban, Aktivis Perempuan Desak Pemprov dan Pemda Realisasikan Rekomendasi KomnasHAM

Di moment persidangan permintaan keterangan saksi beberapa waktu lalu, di hadapan Majelis Hakim Tipikor NTB terkuak bahwa nama-nama yang ditengarai tercantum dalam list pembagian proyek tersebut diduga berbentuk cetakan (ketikan) komputer, bukan dalam bentuk tulis tangan dan berasal dari Walikota Bima.

Hanya saja, dalam kaitan itu Muhammad Amin belum bisa membuktikan keterlibatan Lutfi. Yakni soal nota dan tandatangan Lutfi serta saksi-saksi terkait list pembagian proyek dimaksud.

Pengacara terdakwa, Abdul Hanan saat diwawancarai usai sidang mengatakan, bahwa sampai saat ini keterangan dari Burhanudin belum bisa dibuktikan di persidangan.

“Belum ada bukti, empat map yang dijelaskan oleh Burhan juga sampai saat ini tidak ada buktinya. Jika ada pernyataan Walikota mengarahkan sejumlah proyek maka harus dibuktikan dunk,” kata Hanan.

Saat ditanya apakah akan ada tersangka lain setelah melihat fakta persidangan? Abdul Hanan tidak mau berkomentar dan hanya fokus pada kasus klien nya saja yaitu H.M Lutfi.

Sidang kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang Walikota Bima H.M Lutfi akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) mendatang. (Tim)

Exit mobile version