Mataram, SIARPOST | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 800/74/Satpol PP/2024 tentang imbauan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadhan 1445 Hijriah tahun 2024.
Dalam SE tersebut pemilik dan pengelola rumah makan, restoran, cafe, rumah makan siap saji, warung, lesehan dan sejenisnya menutup sementara kegiatannya terutama pada pagi hingga siang hari. Tetapi dapat melayani pembeli mulai pukul 17.30 sampai 04.00 WITA.
Baca juga : Dispar NTB Targetkan 2,5 Juta Kunjungan di 2024, Jumlah Tamu Menginap Tren Meningkat
Namun dalam surat tersebut juga meminta agar rumah makan cafe dan sejenisnya yang berada di dalam lingkungan non Muslim agar menutup sebagian usaha nya dengan tidak melayani pembeli makan di tempat.
Aturan yang sama juga untuk para pemilik karoke dan tempat hiburan lainnya untuk menutup sementara tempat usaha nya selama bulan suci Ramadhan.
Pemprov juga meminta masyarakat agar pemanfaatan atau penggunaan pengeras suara saat menjalankan kegiatan ibadah, tetap mempertimbangkan waktu, situasi serta kondisi masyarakat sekitar dengan volume yang disesuaikan.
Baca juga : Ahok Kembali, Sinyal Siap Maju Pilgub DKI Hingga Sebut Anies Bukan Negarawan
Masyarakat juga dilarang keras memperjualbelikan atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
Dalam SE itu juga, meminta Bupati dan Walikota se-NTB turut serta melakukan pengawasan, pemantauan, pembinaan dan penegakan aturan bersama aparat keamanan setempat. (Tim)