Tim Pembela Prabowo-Gibran Siap Lawan Gugatan Pemilu Anies dan Ganjar, Otto Hasibuan : Gugatan Cacat Formil

 

SIARPOST | Tim pembela prabowo-Gibran menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran proses Pemilu 2024, Senin (25/3/2024).

Yuzril Izha Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran mengatakan ada dua gugatan yang siap dilawan yakni perkara yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan perkara yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Yang di depan-depan ini orang besar semua ini ada pak Otto Hasibuan, Oce Kaligis, Hotman Paris, InsyaAllah tim ini solid, satu suara, satu sikap dalam membela prabowo-Gibran. Kami berkeyakinan bahwa InsyaAllah kami akan mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil-dalil,” ujar Yuzril.

Baca juga : Diduga Aniaya Pemuda Asal Lotim, Oknum Penyidik dan Kadus di Lombok Barat Dilaporkan ke Polda NTB

Sementara itu Otto Hasibuan yang juga Ketua tim pembela prabowo-Gibran, mengatakan secara formal pihaknya melihat bahwa gugatan yang ditujukan oleh Paslon 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil dan cacat prosedural.

Alasannya, karena sengketa yang disampaikan sekarang ini sesungguhnya nya adalah dalil-dalil nya itu mengenai proses pelanggaran-pelanggaran di dalam pemilu.

Padahal kalau pelanggaran-pelanggaran proses pemilu, kata Otto, itu adalah ranahnya Bawaslu dan Bawaslu bisa masuk ke PTUN, atau ke Mahkamah Agung .

“Sedangkan ranahnya MK adalah merupakan perselisihan tentang hasil pemilu dan itu tegas diatur dalam Pasal 476 UU nomor 47 tahun 2017 tentang pemilu dan telah diadopsi dalam peraturan Mahkamah Konstitusi tahun 2023,” Tegas Otto.

Baca juga : Aduh! Polisi Amankan Dua Pasangan Muda Mudi Bukan Suami Istri Cekin di Mataram, Salah Satunya Dibawah Umur

Lanjut Otto, Peraturan itu tegas menyatakan bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam peraturan MK itu diatur, apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur, harus mengenai tentang perhitungan suara mana yang benar dan mana yang salah.

“Petitumnya pun harusnya membatalkan tentang keputusan KPU tentang perhitungan suara dan yang benar yang mana. Itu yang sudah diatur di dalam peraturan MK,” ujar Otto lagi.

Sedangkan sekarang yang diajukan oleh pemohon adalah pelanggaran-pelanggaran, kecurangan dan lainnya dan Otto melihat itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK.

Baca juga : PT AMNT Tidak Berdampak Pada Pengembangan Sektor Lain, Diaspora Desak Bupati KSB Siapkan Blue Print

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris juga ikut bersuara, bahwa 01 dan 03 dua kali mengakui keabsahan Gibran. Yakni waktu pendaftaran di KPU sampai mendapatkan nomor dan pada saat debat cawapres yang dilaksanakan pemilu.

“Sama sekali tidak ada yang protes terkait keabsahan Gibran,  sekarang Kok KPU disalahkan dan dikatakan tidak memenuhi syarat,” Katanya.

Perihal dukungan tim pembela Prabowo-Gibran ini karena sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 01 dan 03 mengajukan gugatan dugaan kecurangan proses pemilu 2024 ke MK. (Tim)

Exit mobile version